HUKUM DAN KRIMINAL

Mantan Bendahara Perumda Aneka Usaha Majene Ditetapkan Sebagai Tersangka


BANNIQ.Id. Mamuju. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan seorang bendahara pada Perumda Aneka Usaha Majene berinisial HM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang masih terus berjalan.

Salinan Putusan Perdata Diterima, Hasanuddin Siapkan Langkah untuk Tuntutan Pidana ke BRI Cabang Mamuju

Usai ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 1 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Lapas Perempuan dan Anak Kalukku.

Dalam proses penyidikan, tersangka diduga berperan aktif dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif serta penyalahgunaan anggaran perusahaan daerah tersebut.

Gugatan Perdata Nasabah BRI Dikabulkan PN Mamuju, Tergugat Dinyatakan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,83 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat.

HM dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Adrianus Yerhan Tomhana, mengatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pelaku Pemukulan Polisi Saat Demo di BWS V Sulbar, Akhirnya Ditangkap

“Penyidik masih mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sulawesi Barat juga telah menahan mantan Penjabat Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene berinisial AA pada Senin, 9 Maret 2026, dalam perkara yang sama./***

× Advertisement
× Advertisement