BANNIQ.Id. Mamuju. Pengadilan Negeri (PN) Mamuju mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Aipda Hasanuddin terhadap BRI Cabang Mamuju terkait hilangnya dokumen agunan kredit berupa Surat Keputusan (SK) milik penggugat setelah seluruh kewajiban kreditnya dinyatakan lunas.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fitriana, SH., MH., dengan hakim anggota Andi Maulana, SH., MH., dan Nona Vivi Sri Dewi, SH., sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Mamuju tertanggal 5 Juni 2026.
Kuasa hukum Aipda Hasanuddin, Dermawan, SH., MH., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima salinan resmi putusan tersebut. Menurutnya, amar putusan majelis hakim menjadi landasan hukum yang kuat bagi kliennya untuk menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk proses pidana yang sebelumnya telah dipersiapkan.
“Dalam salah satu pertimbangan dan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan ini tentu menjadi dasar penting bagi klien kami untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Dermawan saat konferensi pers di salah satu warung kopi di Mamuju, Senin (8/6/2026).
Dermawan menjelaskan, pihak yang dinyatakan bertanggung jawab dalam perkara tersebut tidak hanya BRI Cabang Mamuju sebagai institusi, tetapi juga mantan Pimpinan Cabang (Pinca) berinisial L yang turut tercantum dalam putusan pengadilan.
Kami perlu menegaskan bahwa yang menjadi pihak tergugat bukan hanya lembaga BRI secara kelembagaan. Dalam putusan tersebut, eks Pinca berinisial L juga menjadi bagian dari pihak yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Meski demikian, pihak penggugat masih membuka ruang penyelesaian secara persuasif. Dermawan menyebut kliennya tetap mengedepankan itikad baik dan tidak menutup kemungkinan adanya mediasi apabila terdapat kesungguhan dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami berharap saudara L dapat mengambil langkah persuasif dan menunjukkan itikad baik kepada klien kami. Ruang komunikasi dan mediasi masih terbuka sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa pihak lainnya,” katanya.
Menurut Dermawan, upaya penyelesaian secara damai menjadi penting mengingat apabila perkara pidana telah memasuki tahap penyidikan secara penuh, peluang penyelesaian melalui pendekatan restoratif akan semakin terbatas.
“Kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik masih terbuka. Namun apabila proses pidananya telah berjalan dan ditangani secara intensif oleh penyidik, maka opsi perdamaian akan semakin sulit dilakukan, terlebih jika ancaman pidana yang disangkakan berada di atas lima tahun,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tanggung jawab lembaga perbankan dalam menjaga dokumen agunan nasabah serta kepastian hukum bagi masyarakat yang telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai debitur.
Putusan PN Mamuju tersebut sekaligus menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam tata kelola administrasi perbankan.








