ADVERTORIAL

Kanwil HAM Sulbar Perkuat Substansi Ranperda Peningkatan Gizi Masyarakat


BANNIQ.Id. Mamuju. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Sulawesi Barat menggelar kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peningkatan Gizi Masyarakat dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Senin (29/6/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kementerian HAM Sulbar, Sahibuddin, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kanwil Kementerian HAM Sulbar, I Gde Sandi Gunasta.

Tersangka Curanmor di RSUD Hj.Andi Depu Melarikan Diri Usai Diberi Makan Siang

Rapat koordinasi pendampingan ini dihadiri oleh Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Peningkatan Gizi Masyarakat DPRD Sulbar, Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulbar, kalangan akademisi, pemerhati perempuan dan anak, serta insan media.

Dalam sambutannya, Sahibuddin menegaskan bahwa peningkatan gizi masyarakat merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, sehat, produktif, dan berdaya saing.

Jadi Narsum di Workshop PTI ATM, Sekertaris BPKAD Sulbar Tekankan Pentingnya Penganggaran Terintegrasi untuk Program Kesehatan

Menurutnya, gizi yang baik tidak hanya berkaitan dengan kesehatan individu, tetapi juga menjadi faktor penting dalam pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, serta percepatan pembangunan manusia yang berkelanjutan.

“Dari perspektif hak asasi manusia, pemenuhan gizi yang layak merupakan bagian dari hak setiap orang untuk memperoleh standar hidup yang memadai, termasuk hak atas pangan dan kesehatan.

Demokrat Resmi Usung Syamsul Samad Sebagai Cawagub Sulbar, Dinilai Figur Tepat Dampingi SDK

Negara, termasuk pemerintah daerah, memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut melalui kebijakan dan regulasi yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, perhatian khusus harus diberikan kepada kelompok rentan, seperti bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, penyandang disabilitas, lanjut usia, serta masyarakat yang berada dalam kondisi sosial ekonomi kurang beruntung.

Karena itu, penyusunan Ranperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat harus memastikan prinsip-prinsip HAM terintegrasi secara komprehensif.

Prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi landasan dalam setiap norma dan kebijakan yang dirumuskan.


Sahibuddin menjelaskan, kegiatan pendampingan ini menjadi wadah penting untuk memperkuat substansi Ranperda agar tidak hanya memenuhi aspek yuridis dan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menjamin perlindungan hak-hak dasar warga negara.

Melalui forum tersebut, ia berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan, saran, dan pandangan konstruktif berdasarkan pengalaman, keahlian, serta kondisi nyata yang dihadapi masyarakat Sulawesi Barat.

Dengan demikian, Ranperda yang disusun nantinya benar-benar menjadi instrumen hukum yang efektif, implementatif, dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat atas gizi yang baik dan kehidupan yang lebih sejahtera.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor.

Menurutnya, persoalan gizi merupakan isu multidimensional yang memerlukan keterlibatan pemerintah, dunia pendidikan, sektor kesehatan, organisasi masyarakat, dunia usaha, hingga keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.

“Semoga kegiatan pendampingan ini menghasilkan rekomendasi dan masukan yang berkualitas guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Peningkatan Gizi Masyarakat, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat,” tutup Sahibuddin./***

× Advertisement
× Advertisement