BANNIQ.Id.Sulbar. Proses Lelang Paket Pematangan lahan lokasi kantor Kejati Sulbar untuk tahap kedua, dibatalkan oleh Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sulbar .
Pembatalan tersebut dikirim secara tertulis ke Email CV Zahra2016@Gmail.com, sebagai salah satu penawar dari paket proyek tersebut. Di dalam surat elektronik tersebut Pokja menyebutkan, pembatalan dilakukan karena, ditemukan kesalahan dalam dokumen tender cepat tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau aturan turunannya, yakni persyaratan pengalaman dalam persyaratan kualifikasi tidak sesuai dengan nilai minimal yang tercantum dalam KAK, dimana dalam KAK tercantum minimal nilai kontrak sebesar 3 X NPT dan nilai HPS paket yang dilelangkan.
Ketua UKPBJ Sulbar Hamdani Hamdi yang dikonfirmasi via WA, Selasa(13/11/2019) menilai bila kesalahan pada KAK, berarti akan dikembalikan ke Dinas untuk perbaikan.
” Berarti dikembalikan ke dinas untuk perbaikan mudah-mudahan segera selesai percepatan perbaikannya,” Ujarnya.
Terpisah, kuasa CV Zahra Syarif menilai mengenai alasan pembatalan oleh Pokja UKPBJ terhadap penawaran yang sudah dimasukkan, tidak secara prinsipil alasan yang menjadi dasar.
” Menurut pandangan kami, Alasan pembatalan yang dijadikan dasar untuk Pembatalan tidaklah prinsipil,” Pungkasnya.|asdar