HUKUM DAN KRIMINAL

Langgar UU Minerba dan Lingkungan Hidup, Polresta Mamuju Tetapkan 4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Kalumpang dan Bonehau


BANNIQ.Id. Mamuju. Aktivitas pertambangan yang tidak prosedural dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengatur aspek perlindungan lingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, akhirnya menjerat empat tersangka kasus dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Mamuju.

Polresta Mamuju resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AM, GG, A, dan D, terkait aktivitas tambang emas tanpa izin yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bonehau dan Kecamatan Kalumpang.

Polda Sulbar Bongkar Dua Kasus BBM Subsidi, 3.567 Liter Diamankan

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, dalam konferensi pers di Mamuju, Senin (28/7/2026).

Kombes Ferdyan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan di tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga menjadi pusat aktivitas penambangan emas ilegal di dua kecamatan tersebut.

Dugaan Pengalihan Aset Pemdes Bonda Dilaporkan ke Kejari Mamuju, Kini Ditangani Pidsus

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta sejumlah ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana perusakan lingkungan hidup, kehutanan, dan penggunaan bahan bakar minyak.

Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan empat tersangka. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

Polresta Mamuju Gagalkan Penyelundupan 40 Ton Pupuk Subsidi dari Bone Tujuan Pasangkayu

Ia juga mengungkapkan bahwa seorang oknum anggota DPRD di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan berinisial AL turut dimintai keterangan dalam perkara ini.

“Oknum anggota DPRD tersebut tetap kami lakukan pemeriksaan, namun saat ini statusnya masih sebagai saksi,” ujar Kombes Pol Ferdyan./***

× Advertisement
× Advertisement