INVESTASI

PT Perminas Sebut Telah Selesaikan Kompensasi Lahan 36 Titik Drilling Eksplorasi LTJ di Takandeang

Infiill.Drilling LTJ di Desa Takamdeang Mamuju(foto:repro)


BANNIQ.Id. Mamuju. Proses eksplorasi Logam Tanah Jarang (LTJ) di wilayah Desa Botteng dan Takandeang, Kecamatan Simboro, Mamuju, terus berjalan. Di tengah proses tersebut, dinamika dan pro-kontra di kalangan masyarakat masih menyertai rencana pengembangan potensi sumber daya mineral itu.

PT Perminas, selaku perusahaan BUMN yang melakukan kegiatan eksplorasi, mengaku terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Sosialisasi pun telah beberapa kali dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai tahapan eksplorasi, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan lahan milik warga.
Khusus di Blok Takandeang, PT Perminas menyebut seluruh kompensasi lahan untuk 36 titik pengeboran atau drilling telah diselesaikan.

Usung Konsep Green LTJ, Perminas Jelaskan Eksplorasi dan Potensi Logam Tanah Jarang di Kampus STAI Al-Azhari Mamuju

“Alhamdulillah, di Desa Takandeang yang sejumlah 36 titik, sudah kami selesaikan semua kompensasi lahannya,” jelas Direktur PT Perminas, Laode Tarfin Jaya, melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/9/2026).

Menurut Laode, salah satu persoalan yang masih muncul di tengah masyarakat adalah adanya perbedaan pemahaman mengenai kompensasi lahan dengan ganti rugi atau keuntungan atas lahan.

Eksplorasi LTJ Blok Botteng Berlanjut, PT Perminas Targetkan 100 Titik Drilling

Perbedaan pemahaman tersebut, kata dia, kemudian memunculkan berbagai asumsi yang berkembang di masyarakat.

“Tapi pelan-pelan kami jelaskan bahwa setelah kami selesai melakukan pengeboran, tanah masih menjadi hak milik pemilik lahan. Kami juga melakukan reklamasi pada lahan yang terganggu karena tapak bor. Ini penting karena banyak misinformasi,” pungkasnya.

Terkait Eksplorasi Tambang Pasir di Pamboang, PT Cadas Industri Azelia Mekar Beri Penjelasan

Penjelasan tersebut, lanjut Laode, menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kegiatan eksplorasi, sekaligus memahami posisi dan hak pemilik lahan setelah proses pengeboran selesai.

Dengan demikian, proses eksplorasi tidak hanya berjalan pada aspek teknis di lapangan, tetapi juga diiringi dengan komunikasi bersama masyarakat agar berbagai informasi yang berkembang dapat diklarifikasi secara terbuka./***

× Advertisement
× Advertisement