BANNIQ.Id. Mamuju. Aksi protes subkontraktor (subkon) di lokasi pembangunan Sekolah Rakyat Mamuju, Sulawesi Barat, berujung pada dugaan penghalangan tugas jurnalistik dan intimidasi terhadap wartawan, Selasa sore, 29 September 2026.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 15.52 WITA ketika jurnalis Media Mekora.id, Sugiarto, mendatangi lokasi proyek untuk meliput aksi protes subkontraktor yang memblokir akses jalan menggunakan alat berat Bomag.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan tunggakan pembayaran pekerjaan yang disebut mencapai Rp3 miliar. Pihak subkon mengklaim pekerjaan fisik proyek Sekolah Rakyat telah rampung 100 persen, namun pembayaran dari PT Hutama Karya (Persero) disebut belum diselesaikan selama sekitar lima bulan.
Saat tiba di lokasi, Sugiarto mendapati alat berat Bomag masih melintang dan menutup akses jalan. Ia kemudian mengambil gambar untuk mendokumentasikan situasi sekaligus melakukan peliputan terhadap aksi protes tersebut.
Namun, ketika sedang mengambil gambar, seorang pria yang mengenakan seragam PT Hutama Karya(HK) mendatangi wartawan tersebut dan meminta agar aktivitas peliputan dihentikan.
Menurut keterangan yang disampaikan di lokasi, larangan tersebut dilakukan karena pihak terkait khawatir persoalan tunggakan pembayaran proyek menjadi konsumsi publik dan menyebar di media sosial.
Situasi kemudian memanas ketika oknum tersebut disebut memerintahkan stafnya untuk mengambil identitas pers milik wartawan.
“Ambil identitas ini cepat!” demikian perintah yang terdengar di lokasi.
Perintah tersebut mendapat penolakan dari wartawan. Sugiarto mempertanyakan dasar hukum serta kewenangan pihak tersebut untuk mengambil atau menyita identitas pers miliknya.
Namun, pertanyaan tersebut tidak mendapatkan penjelasan.
Ketegangan akhirnya mereda setelah sejumlah pekerja subkontraktor ikut memisahkan kedua pihak untuk mencegah situasi berkembang menjadi benturan fisik.
Peristiwa itu menimbulkan sorotan karena terjadi ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik di ruang publik, terlebih peliputan tersebut berkaitan dengan persoalan pembayaran pekerjaan proyek yang menyangkut perusahaan BUMN dan kepentingan publik.
Penghalangan terhadap kerja jurnalistik pada prinsipnya perlu dilihat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Hingga berita ini tayang, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Hutama Karya dan redaksi tetap menunggu penjelasan dari pihak HK./***










