Senin, November 25, 2024

ABM: Pendapatan Daerah Naik Sebesar 11.86%

- Advertisement -


BANNIQ.Id. Sulbar | Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, memberikan penjelasan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019 yang dirangkaikan dengan Penyerahan Ranperda oleh Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar kepada Ketua DPRD Provinsi Sulbar Suraidah Suhardi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulbar, Kamis 2 Juli 2020.

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar menyampaikan, kinerja pengelolaan APBD 2019 Provinsi Sulbar, terdiri dari komponen pendapatan asli daerah, dana perimbangan atau transfer dan lain-lain.

” Pendapatan daerah yang sah di targetkan sebesar Rp 2, 43 triliun dengan realisasi naik sebesar 11,86 persen dibandingkan realisasi pendapatan tahun 2018, ” kata Ali Baal Masdar.

Masih kata Ali Baal, berdasarkan penjelasan hasil dari audit BPK RI , pada tahun anggaran 2019 , diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp.97.892.859.368,03 yang terdiri dari kas, di Kas Daerah sebesar Rp.83.881.386.031,63, kas bendahara penerimaan sebesar Rp.4.687.500,00 dan kas Bendahara pengeluaran sebesar Rp.13.966.241.259,40.
Penyebab tingginya angka silpa pada tahun Anggaran 2019, disebabkan akumulasi silpa tahun anggaran sebelumnya yang kurang maksimal penggunaannya, dan saldo dana bos afirmasi yang telah disalurkan ke sekolah namun belum dibelanjakan sampai dengan 31 Desember 2019.

Ketua DPRD Sulbar , Suraidah Suhardi menyampaikan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang memuat laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta melampirkan laporan kinerja yang telah di periksa BPK dan ikhtiar laporan keuangan BUMD.

“Untuk menindaklanjuti pasal 320 Ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah di periksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, ” terang terang Suraidah.

Baca Juga >>   Menteri Kebudayaan Kunjungi Kantor PWI Pusat

Dalam rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Usman Suhuriah, Wakil Ketua III, Abd . Rahim, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, anggota DPRD Sulbar, para asisten, pimpinan OPD dan undangan lain. |Asd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: