BANNIQ.Id.Sulbar. Pj. Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik, membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pusat dan Daerah Tahun 2022, dalam rangka implementasi dan monitoring Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi, di Ballroom Hotel d’Maleo Mamuju, Selasa, 15 November 2022.
Melalui tema “Kolaborasi Pentahelix Membangun Transmigrasi Mendukung Pencapaian SDG’s Desa Untuk Indonesia Maju”, kegiatan tersebut menghadirkan Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, PDTT RI, Rajumber Prihatin.
Pj. Gubernur Sulbar, Akmal Malik mengatakan, kebijakan nasional pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi tahun 2020 hingga tahun 2024 sebagaimana RPJMN difokuskan pada revitalisasi kawasan transmigrasi, khususnya di 52 kawasan transmigrasi prioritas nasional.
“Transmigrasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Sulbar, melihat pertumbuhannya dinilai sangat bagus. Salah satu percontohan Desa Transmigrasi yang cukup berkembang , dan satu- satunya di Indonesia yaitu tambak udang Paname di Pasangkayu,”kata Akmal Malik.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tersebut menyampaikan, pada akhir tahun 2024 dari 52 kawasan tersebut ditargetkan sebanyak 7 (tujuh) kawasan berstatus berdaya saing, 12 berstatus berkembang dan sebanyak 33 kawasan berstatus mandiri serta 100 kawasan prioritas kementerian.
Lebih lanjut Akmal Malik mengatakan, keberhasilan pelaksanaan kebijakan revitalisasi kawasan transmigrasi tersebut dinilai pasti tidak dapat dicapai dan ditentukan sendiri oleh Kementerian Desa dan Transmigrasi. Namun, membutuhkan kolaborasi dengan banyak pihak, baik dengan kementerian, lembaga pemerintah daerah, media, masyarakat maupun swasta. Salah satunya adalah sharing dana APBD antar provinsi dan kabupaten yang surplus ke daerah yang membutuhkan anggaran pembangunan sarana dan prasarana.
“Diperlukan suatu kolaborasi dan sinergitasi yang baik dalam membangun suatu kawasan transmigrasi yang dapat mengoptimalkan potensi-potensi yang ada, baik dari Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam(SDA),”sebut Akmal Malik.
Disampaikan, Pemprov Sulbar sangat berkomitmen mendukung program yang ada dengan unsur lokalitas desa. Kebijakan ini mengarahkan semua aktivitas pembangunan menjadi bagian dari upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan berbasis desa.
Pembangunan transmigrasi diprioritaskan pada upaya pemanfaatan dan pengelolaan potensi SDA, melalui pengintegrasian pembangunan dan pengembangan kawasan pedesaan sebagai hinterland, dengan pengembangan kawasan perkotaan sebagai pusat pertumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
“Melalui strategi tersebut penyelenggaraan transmigrasi terbukti mampu mendorong terbentuknya pusat pertumbuhan baru dan pusat produksi baru,”ucapnya
Dia menambahkan, program pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari kebijakan pembangunan desa perdesaan dan daerah tertinggal. Hal itu sejalan dengan statemen Presiden RI, tentang membangun Indonesia dari wilayah pinggiran, yaitu daerah tertinggal
Plt. Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, PDTT RI, Rajumber Prihatin mengatakan, tantangan bagi penyelenggara transmigrasi ke depan akan semakin berat. Diperiode RPJMN yang hampir berakhir, tuntutan terhadap ketercapaian target akan semakin mendesak.
“Tahun lalu kita memberangkatkan 354 keluarga, tahun ini sudah ada di 353 keluarga dari target 571 keluarga yang diberangkatkan kesatuan-kesatuan permukiman transmigrasi. Namun perlu diketahui tahun-tahun pertama merupakan masa yang kritis untuk adaptasi dan itu menjadi tanggung jawab kita bersama,”pungkas Rajumber
Rajumber menuturkan, tanggung jawab seluruh stakeholder terkait tidak terbatas pada pencapaian target yang telah ditetapkan dalam rencana kinerja, tetapi lebih dari itu memiliki tanggung jawab besar kepada seluruh para transmigran.
Kepala Dinas Transmigrasi Sulbar, Ibrahim menyampaikan, kegiatan dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi sebagai salah satu instrumen pembangunan daerah, dilanjutkan dengan terwujudnya komitmen pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pemanfaatan hasil perencanaan kawasan melalui peran pentahelix berbasis kemitraan dengan pemerintah daerah, akademisi, media masyarakat dan investor serta perbankan di kawasan transmigrasi. (rls)