BANNIQ.Id, Mamuju – Kesempatan masyarakat umum untuk terlibat langsung dalam pelayanan jemaah haji kini semakin terbuka. Tahun ini, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi memberlakukan aturan baru dalam seleksi Pendamping Haji Daerah (PHD), sebuah kebijakan yang diharapkan mampu menghadirkan petugas haji yang lebih profesional dan berorientasi pelayanan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 5/BN Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Pasal 25 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Aturan ini sekaligus menandai berakhirnya dominasi pejabat struktural dalam pengisian posisi PHD.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya pejabat eselon II dan III, bahkan Ketua dan Anggota DPRD, masih dapat mengikuti seleksi PHD, kini ketentuan tersebut tidak lagi berlaku.
“Ini adalah amanat Undang-Undang. Untuk tahun ini, PHD tidak boleh lagi berasal dari pejabat eselon II dan III. Batas maksimal hanya sampai eselon IV. Sedangkan Ketua dan Anggota DPRD disetarakan dengan eselon I dan II, sehingga tidak diperkenankan lagi menjadi PHD,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sulawesi Barat, Drs. H. Ahmad Barambangi, M.Ag, saat ditemui di Mamuju, Senin (19/1/2025).
Tak hanya soal latar belakang jabatan, klasifikasi PHD pun kini dipersempit menjadi dua kategori utama, yakni pelayanan umum dan pelayanan kesehatan. Untuk musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026, Provinsi Sulawesi Barat memperoleh jatah sembilan orang PHD.
Rinciannya, lima orang bertugas pada pelayanan umum dan empat orang pada layanan kesehatan, tentu dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Namun demikian, Ahmad menegaskan bahwa kuota tersebut bersifat fleksibel.
“Jika kuota PHD tidak terpenuhi karena peserta tidak memenuhi syarat, maka kekosongan itu akan diisi oleh jemaah calon haji sesuai nomor urut keberangkatan berikutnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad juga memaparkan kuota haji Sulawesi Barat tahun 2026 yang mencapai 1.450 jemaah. Dari jumlah tersebut, 73 kursi dialokasikan bagi jemaah lansia, namun hanya 30 orang yang memenuhi kriteria, sementara sisanya dikembalikan ke kuota jemaah reguler.
Sementara itu, terkait pembiayaan, ia menegaskan bahwa Pendamping Haji Daerah tidak mendapatkan subsidi biaya perjalanan. Setiap PHD tetap diwajibkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) penuh, yakni sekitar Rp 89,1 juta. Adapun jemaah haji reguler membayar Bipih sekitar Rp55,8 juta.
Dengan kebijakan baru ini, Kemenhaj berharap kehadiran PHD benar-benar berfokus pada pelayanan, sekaligus memberi ruang lebih luas bagi masyarakat yang memiliki kompetensi dan dedikasi untuk mendampingi jemaah haji di Tanah Suci/***








