BANNIQ.Id. Mamuju. Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulbar merilis pemantauan orang asing di Sulbar baik yang menetap maupun yang datang berkunjung di Sulbar termasuk yang melakukan pernikahan dengan warga Sulbar, seperti yang belum lama ini viral di kecamatan Tinambung, gadis di desa Lekopa’dis yang menikah dengan Bule asal Prancis.
” Kalau gadis warga Tinambung yang menikah dengan pria asal Prancis, sudah legal menurut hukum dan sebelumnya sebelum pernikahan tersebut sudah kordinasi dengan Kanim Polman oleh pihak keluarga Bule tersebut yang datang menyertainya,” jelas Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulbar,Andi Pallawarukka,SH saat kegiatan Media Gathering Kanwil Kemenkumham Sulbar,Rabu(21/6).
Andi Pallawarukka menambahkan, sedianya adik dari Warga Prancis yang menikahi gadis Tinambung belum lama ini, yang akan menikah namun karena pasangannya masih dibawah umur sehingga kakaknya yang duluan menikah.
Terkait keberadaan asing di Sulbar, Lanjut Andi Pallawarukka, pihak Kanwil Kemenkumham Sulbar akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terutama di daerah Pelosok yang cenderung minim pemahaman tentang bagaimana menyikapi keberadaan Orang Asing di Sulbar, terutama menyikapi perkawinan campuran yang seolah jadi trend di Sulbar.
” Perkawinan campuran ini sepertinya jadi trend di Sulbar saat ini, dalam pemantauan kanwil ada 4 warga Sulbar yang menikah dengan Warga Negara Asing, ada anggapan masyarakat bahwa Bule itu kaya padahal tidak demikian ada juga yang miskin, untuk itu kita terus mengsosialisasikan aturan terkait keberadaan orang asing di Indonesia terutama di daerah pelosok yang minim pemahamannya terkait orang Asing tersebut,” pungkas Mantan Atlit Nasional Sepak Takraw tahun 80an ini.|***