BANNIQ.Id.Mamuju – Liaison Officer (LO) Partai Hanura Kabupaten Mamuju, menemukan sejumlah kejanggalan dan kesalahan pengimputan dan penulisan data pada C1 di sejumlah TPS di Kabupaten Mamuju.
“Sesuai Copyan data C1 yang kami mendapatkan, ada sejumlah kesalahan penulisan data di TPS. Seperti jumlah suara baik sah dan tidak sah, tidak sesuai dengan akumulasi perolehan suara partai secara keseluruhan,” kata LO Hanura, Muhammad Sahil, Sabtu (20/4/19).
Ditambahkan Sahil, secara teknis penulisan di kolom perolehan suara partai tidak sesuai aturan, seperti tidak ditulisnya angka dan penulisan huruf. Juga ditemukan banyak C1 yang tidak diisi dan tidak disilang dari perolehan suara calon dan partai.
“Walaupun kosong mestinya ini diisi. Kami temukan banyak tidak disilang. Hal ini rentan sekali dipermainkan. Olehnya, kami mendesak hal ini dikontrol dengan baik oleh penyelenggara KPU, Bawaslu dan semua stakeholder yang berkepentingan. Jangan sampai ini dipermainkan,” tegasnya.
Hal lain, lanjut Sahil, data hasil perhitungan yang diinput pada lembaran C1 Plano mestinya ditempel di PPS. Dari pantaunnya, banyak PPS yang tidak mengindahkan hal tersebut.
“Harusnya kan ditempel selama seminggu di PPS dan di Kantor Desa. Dan hal ini tidak dilakukan di hampir seluruh TPS di Mamuju. Padahal ini penting diketahui oleh publik. Ini wajib dipublish. Tapi kita temukan di lapangan tidak demikian,” ungkapnya.
Hal yang sama juga ditemukan oleh Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Mamuju, Sulfakri Sultan. Dia mengaku, pihaknya menemukan adanya kecenderungan terjadi kesalahan dan kekeliruan dalam penulisan data pada C1.
“Hasil perolehan suara kadang tidak sesuai dengan jumlah. Ada juga yang kosong tapi tidak diisi dengan disilang. Kerugian saya juga secara pribadi, banyak suara saya yang dibatalkan. Misalnya ada dua coblosan, yang satu di Partai dan yang satunya ke saya, tapi rupanya dibatalkan. Ini merugikan,” urai Sulfakri yang juga Calon Anggota DPRD Dapil 2 Mamuju itu.
Begitupun C1 Plano yang tidak ditempelkan di PPS atau di Desa. Sulfakri menemukan, PPS tidak menempel dan mengumumkan ke publik. Padahal, hal itu merupakan perintah sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umun.
Dia menyebut, dalam Pasal 391 UU nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum, C1 Plano harus diumumkan kepada publik selama 7 hari, dengan menempel C1 plano di PPS atau Kantor Desa.
“Ketentuan pidananya, dalam pasal 508 UU Pemilu. Bunyinya “Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta” Itu aturannya,” pungkas Sulfakri.|asr/smd