BANNIQ. Id. Mamuju. Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mamuju mendesak pemerintah provinsi Sulawesi barat untuk mencabut izin pengunaan jalan atas aktivitas pertambangan yang ada di beberapa kecamatan di kabupaten Mamuju .
Desakan tersebut karena PMII Mamuju menganggap surat izin yang di keluarkan oleh dinas pekerjaan umum Sulawesi barat di anggap sebuah keputusan yang keliru dan tidak punya dasar kuat atas penerbitannya.
Hal tersebut merujuk pada UU No 38 tentang jalan menyebutkan, jalan umum adalah jalan yang di peruntukan untuk lalu lintas umum dan jalan khusus jalan yang di bangun oleh instansi ,badan usaha ,perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Sekum PMII Mamuju Muh Nor as’ad menduga, penggunaan jalan umum sebagai jalur angkutan pertambangan adalah sesuatu tindakan penyalagunhan kekuasan atau Abuse of power.
Mencermati Surat Edaran No. B/400.7.5.4/183/2024, yang di keluarkan Dinas PUPR ini Nur As’ad menganggap menguntukan perusahaan tambang yang ada di bonehau Kalumpang yakni PT Bonehau Prima Coal (BPC) .
” Seharusnya ini juga di kordinasikan atau mendapatkan izin di kementrian PUPR sebab akses jalan umum yang digunakan bukan hanya jalan umum provinsi tetapi nasional,” jelas Nur As’ad.
Ditambahkan, Pemprov Sulbar seharunya menjadikan contoh daerah pertambangan seperti Samarinda dan Sumatra Barat dimana pemerintah daerah di sana justru mengeluarkan surat edaran sanksi dan peraturan pemerintah terhadap perusahaan yang mengunakan jalan dan akses umum sebagai sarana pengangkutan material tambang.
Selain itu sebut Nur As’ad PMII Mamuju juga menyoroti perpanjangan izin pertambangan yang di duga sudah kadaluarsa pada Febuari 2022 lalu untuk PT Bonehau Prima Coal (BPC) melalui surat keputusan gubernur Sulawesi barat tentang persetujuan perpanjangan izin usaha pertambangan operasi produksi olehPT Bonehau Prima Coal (BPC) tahun 2017
“Untuk itu kami mendesak pemprov Sulbar segera mencabut Surat izin atas pengunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan dan juga menindak izin perusahaan yang di anggap sudah tidak aktif lagi ,maklumat ini untuk segara di tindaki dan mendapat perhatian jika tidak kami akan melakukan advokasi menyeluruh dan perlawanan secara litigasi dan non litigasi,” pungkasnya |***