BANNIQ.Id.Sulbar. Direktur Kriminal Khusus Polda Sulbar,Merilis Nama dan Peran para tersangka Dugaan Kecurangan Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Provinsi Sulbar tahun 2021, pada Press Conference Senin 25 April 2022 di Mapolda Sulbar, dan juga berlangsung secara Virtual dengan Mabes Polri dan beberapa Mapolda Se Indonesia yang memiliki kasus serupa.
Dirkrimsus Polda Sulbar,Kombes Pol.Afrizal,S.IK,SH didampingi Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan, menyampaikan, Hasil Penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan kecurangan SKD CASN telah ditetapkan tiga tersangka yakni , A umur 29 tahun,pekerjaan wiraswasta beralamat di Kecamatan Biringkanayya Makassar, ditangkap di Makassar pada tanggal 7 Maret 2022, tersangka berperan sebagai broker Peserta (Mencari Peserta), sekaligus sebagai penjawab soal secara remote. Kemudian tersangka F, umur 38 tahun beralamat di Kecamatan Manggala Kota Makassar berperan sebagai konfigurator remote dan jaringan, ditangkap di Makassar pada tanggal 8 Maret 2022. Dan tersangka T, umur 38 tahun pekerjaan sebagai ASN di BKD Sulbar,Alamat Kecamatan Simboro Mamuju berperan sebagai pelaku yang melakukan instalisasi remote pada PC peserta di ruang ujian.
Dijelaskan, terjadinya dugaan kecurangan Tes CASN di Titik Lokasi (Tilok) tes Gedung PKK Sulbar yang berlangsung pada tanggal 14 sampai 25 September 2021,telah ditemukan pengerjaan yang tidak wajar melalui alat remote aplikasi Zoho Assistad.
” Berdasasarkan hasil pemeriksaan Forensik digital ditemukan bahwa aplikasi tersebut diinstal pada tanggal 12 September 2 hari sebelum pelaksanaan tes, dan terbukti digunakan pada saat pelaksanaan SKD,” Jelas Kombes Afrizal.
Atas penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Subdit Ciber Polda Sulbar kata Kombes Afrizal, tersangka A selaku pemilik Bimbel dan tersangka F selaku konfigurator Aplikasi remote bersepakat untuk menggunakan aplikasi tersebut pada tes SKD CSAN Sulbar.
Untuk dapat dilakukan remote dengan aplikasi Soho Assistad sambung Kombes Afrizal, diperlukan instalisasi manual pada PC yang akan digunakan tes,selanjutnya tersangka F menghubungi M yang masih DPO dan selaku kordinator untuk mengkondisikan instalisasi remote zoho asistat pada komputer PC yang akan digunakan tes di gedung PKK Sulbar.Selanjutnya M mengarahkan tersangka F untuk bertemu B yang juga masih DPO, dan Tersangka T di Mamuju.
” Tersangka T ini yang merupakan ASN di BKD Sulbar selanjutnya melakukan instalisasi aplikasi tersebut ke dalam PC dan laptop yang berjumlah sekira 20 unit dan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 10 sampai tanggal 12 September,” bebernya.
selanjutnya, Tersangka A dan F bertemu di salah satu hotel di Makassar pada saat pelaksanaan tes dan melakukan pengerjaan tes secara remote.
Adapun jumlah uang yang akan dibayar oleh para peserta jika lolos dalam tes dan diserahkan pada saat SK telah diterima sebesar Rp.200 juta.
” Uang yang akan disetor oleh para peserta seandainya telah lolos sebesar Rp.200 juta perorang, dan akan diserahkan setelah SK diterima,” Jelasnya.
Hasil penyeilidikan perkara ini pula masih kata Kombes Afrizal, penyidik telah menyita Barang Bukti (BB) antara lain; 1 unit Network Video Recorder(NVR),1 unit PC, 6 unit Laptop,1 unit Ipad, 13 unit HP,1 simcard,8 tabungan dan 1 Debitcard.
Atas perbuatan ketiga tersangka, sebut Kombes Afrizal telah melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun.|asdar