ADVERTORIAL

Disperkim Sulbar TA 2025 Rancang Program Bantuan RTLH di Enam Kabupaten

BANNIQ.Id. Sulbar. Dinas Perunahna dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sulbar TA 2025 akan menganggarkan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) yang diprioritaskan perbaikan rumah yang menjadi kewenangan Pemprov yakni kawasan 10 sd 15 HA berdasarkan SK dari Pemkab Masing-masing.

” Ada hal menarik untuk program di Disperkim TA 2025, yakni program bantuan perbaikan RTLH, yang konsen terhadap perbaikan atap,dinding dan lantai,” jelas PPTK Disperkim Sulbar,Muh.Yusuf,ST,Rabu(16/10/24).

Kunker Spesifik ke Pasuruan Bersama Komisi IV, Agus Ambo Djiwa : Swasembada Susu Tak Cukup Tambah Sapi, Pakan dan Harga Ternak Harus Diperkuat

Bantuan RTLH tersebut kata Yusuf sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk menciptakan rumah yang layak huni di enam Kabupaten di Sulbar sesuai SK Pemkab Masing-masing.

” Jadi untuk penentuan terkait penerima bantuan RTLH tersebut akan merujuk ke SK Pemkab 6 Kabupaten, karena sesuai ketentuan Pemprov dapat melaksanakan kewenangan bidang perumahan dan permukiman di atas kawasan seluas 10 sd 15 HA,” sambungnya.

Akhiri Etafe di Polewali, Bupati Polman Tutup Rangkaian Sandeq Silumba 2026

Bentuk bantuan tersebut sambung Yusuf sebetulnya bentuknya sama dengan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(BSPS) oleh Satker Penyediaan perumahan, tetapi fungsinya beda karena untuk yang Diprogramkan di Disperkim TA 2025 nanti lebih khusus perbaikan tiga komponen, yakni lantai,dinding dan atap.|***

Mandarpreneur Fair 2026 Dorong UMKM Sulbar Naik Kelas dari Penguatan Kapasitas Hingga Akses Pasar dan Pembiayaan
× Advertisement
× Advertisement