BANNIQ.Id. Jakarta. Komitmen memperjuangkan hak dan kepastian status terus ditunjukkan oleh Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia.
Pada Rabu, 22 April 2026, Dewan Pengurus Pusat (DPP) organisasi ini kembali melakukan audiensi strategis dengan dua lembaga kunci, yaitu Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum, Herru Gama Yudha, SH, didampingi Bendahara Umum Raden Setiawan Hidayat, S.IP, serta puluhan pengurus pusat lainnya.
Pertemuan ini menjadi langkah lanjutan dalam memperjuangkan kejelasan regulasi serta masa depan para PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.
Herru mengatakan, hasil Audiensi di Kementerian PAN-RB Dalam pertemuan dengan Kementerian PAN-RB, yang termuat dalam notulensi beberapa poin penting yang meliputi usulan Perpanjangan Masa Kerja.
PPPK Paruh Waktu dimungkinkan untuk mendapatkan perpanjangan kontrak kerja, sesuai dengan regulasi yang berlaku dari Kementerian PAN-RB.
Kemudian Penyusunan Regulasi Baru,
Saat ini, Kementerian PAN-RB tengah menyusun draft Peraturan Menteri (Permenpan RB) sebagai pengganti Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, termasuk mekanisme peralihan dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Selain itu poin lainnya dari notulensi hasil audiensi tersebut yakni target Penerbitan Regulasi Permenpan RB tersebut direncanakan terbit sebelum masa kerja PPPK Paruh Waktu yang tercantum dalam SK berakhir.
Pembahasan Anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu juga menjadi poin penting yang saat ini masih dalam pembahasan lintas kementerian, khususnya antara Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan.
Poin terakhir notulensi hasil audiensi dengan Kemenpan RB sebut Herru yakni mekanisme Pengusulan PPPK. Pengusulan pengangkatan PPPK dilakukan oleh Pemerintah Daerah (PPK) kepada Kementerian PAN-RB, setelah adanya petunjuk teknis terkait mekanisme peralihan dari status paruh waktu ke PPPK.
Selanjutnya untuk Hasil Audiensi di Badan Kepegawaian Negara (BKN), juga rersusun dalam notulensi yang berisi poin-poin antara lain;
• Perpanjangan Berdasarkan Kebutuhan Daerah
Perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu bergantung pada kebutuhan yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah melalui PPK kepada BKN.
• Mekanisme Peralihan Status
Proses peralihan dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada Kementerian PAN-RB, kemudian ditindaklanjuti oleh BKN.
Kemudian BKN tidak serta merta menerbitkan regulasi tanpa koordinasi dengan Kementerian PAN-RB. Termasuk dalam penyusunan pertimbangan teknis (Pertek) yang nantinya akan disosialisasikan ke seluruh daerah.
Audiensi ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah tengah mengupayakan solusi komprehensif bagi PPPK Paruh Waktu. Meski prosesnya masih berjalan, harapan akan kepastian status, perlindungan hukum, dan keberlanjutan karier kini semakin terbuka.
Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia menegaskan akan terus mengawal proses ini secara konsisten hingga seluruh hak anggotanya dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan./***







