
BANNIQ.Id.Sulbar. Berbagai gebrakan dalam mendukung kebijakan Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN terus dilakukan oleh Kanwil BPN Sulbar, khususnya dalam mendukung legalisasi aset Masyarakat.
Seperti halnya pertemuan yang dilakukan oleh Kakanwil BPN Sulbar Ir Herjon M.C Panggabean,M.Si Kamis (5/11/2020) dengan Gubernur Sulbar HM Alibaal Masdar,Pengurus HNSI serta Instansi Terkait lainnya.
Pertemuan tersebut membahas Rencana perjanjian kerja sama untuk percepatan Pensertifikatan Tanah Masyarakat Pesisir dan Nelayan.
” Kami berharap Perjanjian kerjasama ini dapat terwujud agar ada dukungan dari kita semua kepada masyarakat pesisir di Sulbar agar perbaikan dan kesejahteraan kehidupan bagi mereka, karena sulbar terkenal dengan luasnya pesisir pantai dan Nelayannya,” Terang Herjon Panggabean dalam pertemuan tersebut.
Nantinya jika Sertifikat tanah untuk nelayan tersebut bisa terealisasi sambung Herjon, selain sebagai Legalisasi Aset diharapkan juga dapat dijadikan sebagai agunan untuk mengajukan pinjaman ke Bank.
” Dengan Sertifikat tersebut diharapkan masyarakat pesisir dan Nelayan dapat mengambil modal pinjaman di bank untuk perbaikan kesejahteraannya , baik melalui usaha-usaha maupun sebagai modal untuk kapalnya,” Pungkas Kakanwil yang lama bertugas di Sumatra Barat ini.|gal-asdar