
BANNIQ.Id.Mamuju.Terkait kepemilikan Sertifikat Hak milik (SHM) yakni SHM 592,SHM 593 dan SHM 611 di Desa Tadui yang diduga lokasinya masuk dalam kawasan Hutan Negara fungsi Lindung yang kini tengah berproses hukumnya atas perkara kasus Dugaan Tipikor Pengalihan Hak pada Hutan Negara dengan fungsi Lindung, dan statusnya sudah dalam tahap penyidikan.
Menanggapi SHM yang terbit di lokasi dimaksud, Kantor ATR/BPN (Kantah) Mamuju melalui Kordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak dan Pendaftran Tanah, Mahyuddin mengakui bahwa tiga SHM yang dimaksud memang sudah diterbitkan Kantah Mamuju.
” Memang SHM yang dimaksud tersebut memang ada pada kami, namun untuk sementara secara administrasi segala perbuatan hukum, misalnya pengalihan hak dan lain-lain atas SHM tersebut untuk sementara kami pending sampai proses hukumnya klir,” urai Mahyuddin,di Kantornya,Selasa( 15/6/2021).
Tentang SHM yang diduga berada di Lokasi kawasan Hutan Negara fungsi Lindung tersebut Mahyuddin menyebut bahwa hal tersebut masih indikasi belum bisa dipastikan apa betul masuk kawasan atau tidak.
” Kalau mengenai masuknya kawasan atau tidak kami masih menyebut indikasi belum bisa pastikan,” imbuhnya.
Kemudian untuk kemunginan pembatalan SHM tersebut karena sudah berproses secara hukum Mahyuddin menyebut ke depan akan dikaji baik oleh Kantah,Kanwil maupun BPN Pusat.
” Untuk pembatalan kita akan lihat ke depan karena ini akan dikaji di Kantah,Kanwil BPN Provinsi maupun pusat,” imbuhnya.
Untuk Proses penerbitan alas hak atas tanah sendiri masih kata Mahyuddin, sebetulnya bukan hanya BPN yang berperan dan bertanggung jawab, tetapi juga pemerintah di tingkat desa dan kelurahan yang memohonkan ke BPN sesuai riwayat tanah.
” Terkait penerbitan alas hak tanah pemohon atau pemilik sebelumnya berdasarkan riwayat tanah yang diregisterkan di desa/kelurahan itulah yang dimohonkan ke kami, ketika itu berkas dimohonkan ke kami tidak ada yang membantah, kami tindak lanjuti,” simpulnya.|asdar