BANNIQ.Id. Mamuju. Sorotan terhadap pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Sulawesi Barat kembali mencuat. Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulbar meminta aparat penegak hukum (APH) tidak mengabaikan informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja makan, minum rapat dan jamuan tamu Tahun Anggaran 2025.
Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim, mengatakan desakan tersebut muncul setelah pihaknya mencermati pemberitaan mengenai pertanggungjawaban belanja yang disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Sementara itu, transaksi riil dari tiga penyedia yang disebut dalam pemberitaan berada di kisaran Rp1 miliar.
Menurut Idham, adanya perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Terlebih, terdapat informasi mengenai salah satu penyedia yang disebut memiliki selisih hingga sekitar Rp500 juta.
“Kami mendesak Polda Sulbar dan Kejati Sulbar jangan tutup mata terhadap informasi ini. Kalau benar ada perbedaan antara transaksi riil dengan nilai yang dipertanggungjawabkan dalam SPJ, maka harus diperiksa secara serius. Jangan sampai uang rakyat dipertanggungjawabkan dengan dokumen yang tidak sesuai fakta,” tegas Idham, Selasa (11/8/2026).
Idham menilai pemeriksaan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran publik dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami dorong adalah keterbukaan. Kalau memang ada kekeliruan administrasi, tentu harus dijelaskan dan diperbaiki. Tetapi kalau ditemukan hal lain, masyarakat juga berhak mengetahui,” ujarnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulbar, Radi Murti, SE, M.Si., menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya juga sempat menjadi perhatian mahasiswa dalam aksi demonstrasi di DPRD Sulbar.
Radi menegaskan, Sekretariat DPRD telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai mekanisme dan batas waktu yang ditetapkan.
“Sebelumnya juga ini yang sempat jadi isu waktu adik-adik mahasiswa demonstrasi di DPRD. Kami sudah sampaikan bahwa sesuai regulasi, kita sudah melakukan proses pengembalian sesuai rekomendasi BPK selama 60 hari,” jelas Radi.
Ia menyebut sejumlah item yang menjadi rekomendasi BPK, di antaranya pembayaran jasa outsourcing, jasa bengkel perawatan kendaraan, serta biaya makan dan minum.
Menurut Radi, persoalan pada belanja makan dan minum tersebut bukan merupakan belanja fiktif, melainkan berkaitan dengan ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban atau SPJ.
“Semua sudah kami selesaikan sesuai rekomendasi BPK, termasuk jasa makan dan minum. Narasi temuannya juga bukan fiktif, tetapi ketidaksesuaian SPJ pertanggungjawaban. Sebelum masa tenggat waktu 60 hari sejak disampaikannya penilaian LHP oleh BPK RI, kami sudah selesaikan. Karena kami tidak punya beban, termasuk kepada penyedia,” katanya.
Penjelasan serupa disampaikan Ketua Tim Tindak Lanjut Inspektorat Pemprov Sulbar, Kisman. Ia memastikan temuan BPK terkait Sekretariat DPRD Sulbar telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.
“Kalau untuk Sekretariat DPRD, selesai sebelum tenggat waktu 60 hari. Hasilnya saat ini sudah zero,” jelas Kisman.
Dengan adanya penjelasan tersebut, polemik mengenai pertanggungjawaban belanja makan dan minum di Sekretariat DPRD Sulbar kini berada pada dua sisi yang perlu diperjelas: desakan publik agar dugaan ketidaksesuaian tersebut didalami secara transparan, serta penjelasan pihak Sekretariat DPRD dan Inspektorat bahwa rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti hingga dinyatakan selesai.
Bagi publik, keterbukaan atas proses tersebut menjadi penting agar setiap informasi mengenai penggunaan anggaran daerah tidak berkembang menjadi prasangka. Pada saat yang sama, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi semua pihak untuk memastikan bahwa pengelolaan uang rakyat berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan./***










