ADVERTORIAL

Gugatan Pra Peradilan IRM Tersangka Kasus Penipuan Rp. 600 juta Ditolak Majelis Hakim PN Mamuju

BANNIQ.Id. Mamuju. Pengadilan Negeri Mamuju menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka perempuan IRM (42), seorang ASN dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif

Tersangka Curanmor di RSUD Hj.Andi Depu Melarikan Diri Usai Diberi Makan Siang

Dikonfirmasi hari ini Sabtu (1/5) Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju

Perkara ini menyebabkan kerugian korban sekitar Rp600.000.000 dan saat ini telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Lanjutnya

Jadi Narsum di Workshop PTI ATM, Sekertaris BPKAD Sulbar Tekankan Pentingnya Penganggaran Terintegrasi untuk Program Kesehatan

Dalam putusan yang dibacakan hari Jumat kemarin, hakim tunggal pengadilan negeri mamuju menyatakan : Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Ujar Kasi Humas

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan sah, serta proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Tambahnya

Demokrat Resmi Usung Syamsul Samad Sebagai Cawagub Sulbar, Dinilai Figur Tepat Dampingi SDK

Iptu Herman menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan dan berkomitmen senantiasa menangani perkara secara profesional, transparan dan akuntabel/***

× Advertisement
× Advertisement