Senin, November 25, 2024

Hadirkan Pengelolaan Dana Desa Lebih Transparan, Inspektorat Mamuju Desain Program Desa Gembira

- Advertisement -
Inspektur Inspektorat Mamuju,Muh.Yani,SH;M.Si(photo:Banniq.id)

BANNIQ.Id.Mamuju.Pengelolaan Keuangan desa sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang desa, terus diupayakan terkelola secara efektif dan efisien beradasarkan asas transparansi. Guna mencapai hal tersebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah agar ke depan pengelolaan dana desa tersebut,minim dari masalah seperti yang banyak terjadi selama ini, bahkan beberapa dari aparat Pemdes akhirnya berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Salah satu solusi untuk meminimalisir masalah tersebut,Oleh Pemkab Mamuju melalui Inspektorat Mamuju mendesain satu sistim pengawasan pengelolaan keuangan desa yang diberi nama desa Gembira.

” Gagasan ini muncul dari kekecewaan presiden Joko Widodo, terhadap pengelolaan dana desa yang disampaikan olehnya beberapa waktu tentang pengelolan dana desa yang belum efektif, peran BUMD yang belum maksimal dan juga banyaknya Aparat Pemerintah Desa yang berurusan dengan APH,” terang Muh.Yani,SH;M.Si, Rabu(18/8).

Rancangan sistim pengawasan pengelolaan dana desa ini dicetuskan oleh Inspektur Inspektorat Mamuju selain sebagai tugas program proyek perubahan untuk Kegiatan Latpim II yang diikutinya, juga kata Yani sebagai satu perangkat sistim untuk mengontrol penggunaan dana desa secara transparan dan partisipatif oleh masyarakat desa.

” Rancangan pengawasan ini kita buat agar pengawasan pengelolaan dana desa oleh aparat Pemdes dapat dikontrol lebih transparan, dan melibatkan masyarakat secara maksimal dalam pengawasan, sesuai Permendagri dimana masyarakat desa itu memiliki hak untuk melakukan pengawasan pengelolaan dana desa,” imbuh Yani.

Disebutkan juga, kehadiran desa gembira diharapkan menjadi sistim kontrol yang lebih terarah dan terpadu, karena selama ini jika terdapat masalah dalam pengelolaan dana desa, laporan yang disampaikan tersebut ada dari tokoh masyarakat, anggota BPD maupun anggota masyarakat sendiri.

” Selama ini jika ada masalah terkait pengelolaan dana desa, laporan itu bersumber dari tokoh masyarakat, Anggota masyarakat maupun BPD, nah dengan Desa Gembira ini, masalah yang kemungkinan masih didapatkan penyampaiannya lebih terpadu dan terarah, dan harapan lainnya sebelum masalah sampai ke APIP atau APH dapat selesai di tingkat Lokal yakni di desa,” lugasnya.

Untuk pencanangan program desa gembira ini, sebut Yani untuk tahun 2021 ini akan diujicobakan di empat kecamatan dan nantinya akan diperkuat dengan Perbup.

” Untuk tahap pertama di tahun 2021 ini Desa Gembira ini kita akan ujicobakan di 4 kecamatan, yakni Tappalang Barat,Tappalang,Simboro dan Mamuju, dan juga kita sedang merancang untuk penguatan regulasinya melalui Perbub, intinya dengan program sistim Pengawasan desa gembira ini, adalah bentuk pembinaan terhadap aparat Pemdes, tergantung desanya apakah mau dibina atau tidak,” simpulnya.|asd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: