ADVERTORIAL

Hari Ini Pemprov Berlakukan Sisitim Buka Tutup Gerbang Kantor Gubernur Sulbar

BANNIQ.Id.Sulbar. Guna meningkat kan kedisiplinan di Kalangan ASN di Lingkup Pemprov Sulbar, Sekertariat Daerah Prov Sulbar hari ini, Senin, 20 Januari 2020 ,mulai memberlakukan sistim buka tutup gerbang Kantor Gubernur, bagi ASN yang tidak dapat hadir di kantor pada jam 7.30 WITA maka mereka tidak bisa lagi masuk ke kantor Gubernur Sulbar.

” Sistim buka tutup dilaksanakan besok (hari ini-senin-red) sesuai surat ibu wagub,” Terang Kepala BKD Sulbar Zulkifli Manggasali, Minggu(19/1/2020).

Kunker Spesifik ke Pasuruan Bersama Komisi IV, Agus Ambo Djiwa : Swasembada Susu Tak Cukup Tambah Sapi, Pakan dan Harga Ternak Harus Diperkuat

Meskipun kebijakan ini baru diterapkan, sejumlah ASN merasa akan terbebani dengan kebijakan tersebut, terutama mereka yang mengantar jemput anaknya ke sekolah.

” Kami sepakat dengan kebijakan tersebut, hanya khusus kami yang mengurus anak perlu ada keringanan, kami tiap hari mengantar dan menjemput anak ke sekolah, nah kalau kami ditahan di gerbnag kalau mau keluar jemput ini bagaimana?,” keluh Seorang ASN Pemprov yang mohon namanya tak dimediakan.

Akhiri Etafe di Polewali, Bupati Polman Tutup Rangkaian Sandeq Silumba 2026


Menanggapi hal tersebut, Zulkifli Manggasali menambahkan, bahwa sistim buka tutup dimulai pada jam 7.30 ,setelah upacara pintu dibuka kembali dan bagi Yang ingin ke luar harus ada izin dari pimpinan.

” jam 7.30 pintu sudah ditutup setelah selesai upacara dibuka kembali bagi yang mau keluar harus seising dengan pimpinan,” Pungkasnya.

Mandarpreneur Fair 2026 Dorong UMKM Sulbar Naik Kelas dari Penguatan Kapasitas Hingga Akses Pasar dan Pembiayaan

Terpisah,Kasatpol PP Sulbar,Darwin Yusuf juga membenarkan pemberlakukan buka tutup gerbang kator Gubernur,namun menurutnya terkait regulasi ada pada BKD,pihka Satpol hanya bertugas menjaga Gerbang.

“Mengenai regulasinya BKD yang punya wewenang, oihka Satpol PP hanya bertugas menjaga Pintu Gerbang,” Pungkasnya.|smd(Advertorial)

× Advertisement
× Advertisement