BANNIQ.Id. Mamuju. Kasus Penggunaan Ijasah Palsu di Pilkada Mateng dengan terpidana Mantan Calon Bupati (Cabup) Mamuju Tengah (Mateng), Harus Sinring, yang divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) 3 tahun penjara, meski pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju mendapatkan Vonis Bebas, akhirnya menyerahkan diri ke pihak tim eksekutor Kejari Mamuju, terpidana langsung di masukan dalam Rutan Mamuju Kelas II B.
“Terpidana Haris Halim Sinring saat ini sudah menyerahkan diri sama tim eksekutor Kejari Mamuju. Tersangka kini sudah dimasukan kedalam Rutan Mamuju, ” jelas Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Mamuju, Rahardjo Yusuf Wibisono, SH;MH via rilis elektronik Selasa (21/1/2025).
Ditambahkan, Haris Halim Sinring, saat menyerahkan diri sama tim eksekutor didampingi langsung oleh pihak keluarga.
“Terpidana menyerahkan diri setelah dilakukan satu kali pemanggilan oleh tim eksekutor Kejari Mamuju. Dia datang di Kejari Mamuju sekitar pukul 9.00. Terdakwa dimasukan dalam Rutan Mamuju sekitar pukul 9.30,” tandasnya. .
Dijelaskan, terpidana saat dimasukan kedalam Rutan dalam kondisi memakai rompi warna merah milik Kejari Mamuju. Saat dimasukan dalam Rutan terdakwa tidak tidak didampingi oleh tim kuasa hukum terdakwa. Sebelum Terpidana menyerahkan diri, sambung Raharjo pihak Jaksa Eksekutor sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan ke Yang bersangkutan.I***