• ATR/BPN
  • Kakanwil BPN Sulbar Lantik 8 Asisten Surveyor Kadaster Berlisensi

Kakanwil BPN Sulbar Lantik 8 Asisten Surveyor Kadaster Berlisensi

Facebook
WhatsApp
Twitter
Suasana Pelantikan Asisten Surveyor Kadaster (ASK) Berlisensi dengan menerapkan Protokoler Kesehatan(photo:gha)

BANNIQ.Id.Sulbar. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar Herjon Panggabean, kembali melantik dan mengambil sumpah 8 Asisten Surveyor Kadaster di Lingkup Pemprov Sulbar, Senin, 11 Januari bertempat di Aula Kantor BPN Sulawesi Barat, dengan tetap menerapkan Protokoler Kesehatan.

Melalui sambutannya, Kakanwil BPN Sulbar Herjon Panggabean, mengucapkan selamat kepada para Asisten Surveyor Kadaster Berlisensi yang dilantik hari ini dan dia berharap semoga dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat memenuhi kriteria dan tuntutan Kementerian ATR/BPN.

Kakanwil BPN Sulbar Herjon Panggabean saat menyampaikan sambutan pengarahan usai pelantikan 8 ASK di Lingkup Kanwil BPN Sulbar(photo:gha)

Selain itu, Herjon Panggabean juga mengingatkan kepada ASK yang dilantik untuk lebih selektif Jika menerima permohonan pengukuran sebaiknya dicek terlebih dahulu seperti kawasan hutannya dan penggunaanya apakah sudah sesuai dengan RDTR, sebelum bidang tanah tersebut dipetakan.

Pada kesempatan itu pula Herjon Panggabean juga menekankan agar senantiasa bekerja dengan penuh Disiplin, Profesional, Kerja Keras, Kerja Cerdas, Jujur, dan Bertanggung Jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu Melayani, Profesional, dan Terpercaya.

Pelantikan ASK tersebut masih kata Herjon Panggabean merupakan amanat Peraturan Menteri No. 33 tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi.

Lebih jauh Dia menjelaskan tentang SKB yang terdiri dari 2 kategori yaitu Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster. Surveyor Kadaster merupakan seorang ahli dan terampil (S1) sedangkan Asisten Surveyor Kadaster merupakan seorang terampil (non S1). Adapun Masa berlaku lisensi Surveyor Kadaster Berlisensi adalah 2 tahun sejak tanggal Surat Keputusan Pengangkatan ditetapkan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

“jumlah target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tiap tahunnya meningkat. Pada tahun 2021 target Peta Bidang Tanah (PBT) sebesar 18.201 yang tersebar di enam (6) kabupaten se-Sulawesi Barat. Seluruh ASK yang dilantik hari ini akan mengambil bagian dalam membantu kegiatan pengukuran bidang tanah yang dilakukan di Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat Sehingga, diharapkan memasuki tahun 2021 dengan raihan target yang semakin besar dapat diselesaikan dengan tepat waktu atau bahkan lebih cepat. “ papar Herjon.

Pelantikan ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Administrator di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Kantor BPN Kabupaten Mamuju, serta Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat beserta jajaran.|asd

Informasi Lainnya