BANNIQ.Id. Mamuju. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa melalui Seksi Perdata dan tata Usaha Negara (Datun) Laksanakan kegiatan kegiatan penyerahan pemulihan keuangan daerah dan randis pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 pukul 14.00 wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat dari Tahun 2004 s/d 2024 serta penertiban beberapa aset berupa kendaraan roda 2 (dua), roda 4 (empat) dan roda 6 (enam) dari Tahun 2004 s/d 2024, baik yang digunakan oleh pihak ketiga, ASN/PNS, masyarakat, serta para ASN/PNS yang telah memasuki masa purnabakti.
Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari proses negoisasi yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mamasa bersama para pihak yang terkait. Lebih lanjut, kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Mamasa sWelem Sambolangi,S.E.,M.M., Wakil Bupati Mamasa Drs. H. Sudirman , Kajari Mamasa , H. Musa, S.H.,M.H.
Terlaksananya kegiatan ini Berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Mamasa dengan Pemerintah Kabupaten Mamasa dan bukti Serah Terima Pemulihan Keuangan Daerah, telah dilakukan pengembalian uang dan aset pada tahap pertama tanggal 20 April 2025 berupa Pemulihan Keuangan Dearah sebesar Rp. 424.628.891.- (Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sempilan Puluh Satu Rupiah) yang telah disetorkan ke kas daerah, serta asset Kendaraan Roda 2 sebanyak 4 unit (2 unit Sepeda Motor Honda Revo, 2 Unit Sepeda Motor Honda Blade) dan asset Kendaraan Roda 4 sebanyak 2 unit (1 unit Mobil Jeep Toyota Fortuner dan 1 unit Mobil PickUp Toyota).
Adapun nominal uang yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 2.300.976.565,9,- (dua milyar tigaratus juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu limaratus enam puluh lima rupiah koma sembilan sen).
Sehingga sampai dengan hari ini terhadap Penyetoran baru/ Bukti pembayaran baru ditemukan/ Temuan pajak pusat dengan jumlah sebesar Rp. 2.725.605.456,90 (dua miliar tujuh ratus dua puluh lima juta enam ratus lima ribu empat ratus lima puluh enam rupiah dan sembilan puluh sen), kemudian terdapat sejumlah Rp. 8.595.091.942,89 (delapan miliar lima ratus sembilan puluh lima juta sembilan puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah dan delapan puluh sembilan sen) masih dalam bentuk surat pernyataan kesanggupan membayar serta penyerahan jaminan dan masih dilakukan perhitungan nilai jaminan tersebut.
Pada kesempatan ini, Kajari Mamasa H. Musa, S.H., M.H.menyampaikan, sebanyak 30 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa telah diserahkan.
Dari jumlah tersebut lanjut Musa, sebanyak 18 unit merupakan kendaraan roda dua, sementara 12 unit lainnya adalah kendaraan roda empat”. Musa,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa kondisi kendaraan yang diserahkan bervariasi, mulai dari yang masih dalam kondisi baik, mengalami kerusakan ringan dan berat, hingga yang sudah dalam bentuk rongsokan. Selain itu, terdapat pula kendaraan yang dinyatakan hilang, namun telah dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
H.Musa menambahakan bahwa upaya tersebut merupakan bentuk ketegasan komitmennya dalam upaya pemulihan aset milik Pemerintah Kabupaten Mamasa.
“Kami akan terus berupaya untuk memulihkan aset daerah melalui langkah-langkah persuasif dan preventif. Namun, apabila seluruh upaya tersebut tidak mendapat tindak lanjut, maka kami akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku,” Jelas H.Musa.

Rincian Penyerahan uang pemulihan Keuangan Pemkab Mamasa(foto;repro)
Kesempatan yang sama Bupati Mamasa, Welem Sambolangi menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari pihak kejaksaan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Jaksa Pengacara Negara, serta seluruh jajarannya atas kerja keras dalam upaya pemulihan keuangan dan aset daerah Kabupaten Mamasa, yang saat ini telah memasuki tahap kedua,” ujarnya.
Welem juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi proses ini secara positif.
“Pemerintah Kabupaten Mamasa berharap seluruh masyarakat dapat menilai dan menerima proses ini dengan sikap terbuka. Mari kita selesaikan permasalahan ini dengan itikad baik, melalui pendekatan kekeluargaan yang sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang kita junjung tinggi di Kabupaten Mamasa,” imbuhnya./***