Kejari Mamasa Musnahkan BB dari 15 Perkara Hukum yang Sudah Inkrach

Facebook
WhatsApp
Twitter

BANNIQ. Id. Mamasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa kembali  memusnahkan barang bukti (BB) daro 15 perkara, hasil penyidikan  periode Juni 2023 – Juli 2024,di kantor Kejari Mamasa, desa Osango Mamasa, Rabu(24/7/24).

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Mamasa, Arjely Pongbanny,SH menjelaskan, Adapun 15 perkara yang BBnya dimusnahkan yakni 7 perkara narkotika, 6 perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dan 2 Tindak Pidana Umum Lainnya.

Barang bukti berupa 2.4993 gram sabu-sabu, 1.257 butir obat-obatan terlarang, berikut 2 unit handphone, serta sejumlah alat pakai narkotika dan pakaian.

“Agar tak lagi dapat dimanfaatkan, barang rampasan itu dilenyapkan dengan cara direbus, dipukul hancur, dan dibakar,.dan BB yang dimusnahkan dari Perkara yang sudah Inkrach,”  jelas Arjely.

Arjely menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mamasa merupakan pengimplementasian tugas dan wewenang jaksa, selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP,.|***

Informasi Lainnya