Kamis, Oktober 24, 2024

Kelurga Terpidana Kasus Pasar Rakyat Lakahang Serahkan Uang Pengganti Pelaksanaan Putusan Ke Kejari Mamasa

- Advertisement -


Keluarga terpidana kasus Pasar Rakyat Lakahang saat menandatangani Berita acara penyerahan uang pengganti atas pelaksanaan putusan perkara (photo:repro)

BANNIQ.Id. Mamasa. Lanjutan pelaksanaan putusan Perkara Tindak Pidana Pembangunan Pasar Lakahang yang bersumber dari APBD Mamasa TA 2019 dan Kejari Mamasa telah memvonis 5 terpidana atas kasus ini. 

Kasi Intel Kejari Mamasa,Muh.Siddio,SH  melalui rilis elektronik  Senin, tanggal 20 Maret 2023 sekitar Pukul 15.30 wita, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa mengatakan,  telah dilaksanakan pembayaran uang pengganti atas pelaksanaan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang T.A. 2019 oleh keluarga Terpidana Petrus To’Tuan dan Terpidana Faisah Noer. Pembayaran uang pengganti tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mamasa.

“Penyerahan ini diwakili oleh  Muhammad Saifan Luthfi selaku keponakan terpidana Faisah Noer, dan Wilson selaku anak kandung terpidana Petrus To’Tuan.,” jelasnya.

Kajari Mamasa,H.Musa,SH;MH (tengah) saat kegiatan penyerahan uang pengganti Pelaksanaan Putusan Kasus Pasar Rakyat Lakahang(photo:repro)

Dalam pelaksanaannya pembayaran uang penganti tersebut lanjut Siddio, diserahkan secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa yang dimana juga turut hadir dan disaksikan oleh Jaksa Eksekutor dan Penasehat Hukum Terpidana dalam perkara tersebut.

Ditambahkan, Sesuai Putusan Nomor :28/Pid-Sus TPK/2023/PN Mam Tanggal 07 Februari 2023, Terpidana Petrus To’Tuan menyerahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 112.543.927,- (seratus dua belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) dimana uang tersebut merupakan sisa uang pengganti dari barang bukti berupa uang sebesar Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) yang sebelumnya telah diserahkan oleh Terdakwa Petrus To’Tuan pada 16 Agustus 2022 sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua Ratus juta rupiah) dan pada 25 Januari 2023 sejumlah Rp.
15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Selain itu sebagaimana Putusan Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 07
Februari 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Mamuju juga membebankan uang pengganti kepada Terdakwa Faisah Noer sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atas putusan tersebut terpidana Faisah Noer memenuhi seluruhpembayaran uang pengganti tersebut dengan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp.
30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Mamasa melalui keponakan terpidana.

Baca Juga >>   Terkait Kasus Hukum AKBP RA, Polda Sulbar dan Kuasa Hukum Korban Beda Persepsi

Selanjutnya masih Siddio, seluruh bukti pembayaran uang pengganti yang diserahkan kepada Kejaksaan
Negeri Mamasa tersebut akan dimuat dalam Berita Acara Penerimaan Pembayaran Uang Pengganti pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa dan pada hari yang sama disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Bendahara Penerimaan pada
Kejaksaan Negeri Mamasa.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: