Jumat, Oktober 4, 2024

Ketua KPU Sulbar Sebut Belum Terima Salinan Keputusan Terkait Status Hukum Caleg yang Diusung Parpol

- Advertisement -

Kantor KPU Sulbar(foto:repro)

BANNIQ. Id. Mamuju. Informasi terkait dikabulkannya Permohonan JPU Kejari Mamuju oleh MA terhadap kasus perluasan hutan lindung di Tadui yang berefek terhadap hukum terhadap salah seorang caleg DPRD Dapil Sulbar 5, putusan resminya belum ada diterima oleh KPU Sulbar.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sulbar Said Usman.” Sampai kami tetapkan DCT pertanggal 3 November 2023, kami belum dapatkan putusan dari lembaga pengadilan manapun terkait status calon yg diusulkan oleh Parpol,” tulis Said Usman via Pesan Waatshaap, Sabtu(4/11).

Selanjutnya sebut Said, kalaupun ada caleg yang dinyatakan TMS sesuai peraturan yang berlaku Kalaupun pasca DCT ada yang TMS sesuai peraturan yang berlaku maka DCT akan ditinjau kembali.

“KPU akan melakukan perubahan Keputusan tentang DCT jika ada calon yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,” Pungkas mantan Komisioner KPU Polman ini.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: