ADVERTORIAL

KPID Sulbar Serahkan Laporan Auditor Independen Penggunaan ADH 2024 Kepada Inspektorat dan Kominfo Sulbar

Ketua KPID Mu'min saat menyerahkan Laporan Auditor Independen ADH tahun 2024 ke Inspektur Inspektorat,Drs.Muh.Natsir didampingi anggota Komisioner Firman Getaran(foto:repro)

BANNIQ.Id. Mamuju. Ketua KPID Sulbar Mu’min didampingi Koorbid PKSP Firman Getaran menyerahkan Laporan Auditor Independen Akuntan Publik penggunaan Anggaran Dana Hibah (ADH) 2024 KPID Sulbar kepada Inspektur Inspektorat Sulbar M. Natsir dikantor Inspektorat Kompleks Perkantoran Gubernur Jln. Abd. Malik Pattana Endeng, Rangas Mamuju, 3/2/2025.

RSUD Sulbar Hadirkan Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Baru, Dirut: Pasien Gangguan Muskuloskeletal akan Secepatnya Tertangani

Mu’min mengungkapkan Laporan Auditor Independen dari Akuntan Publik ini wajib disampaikan kepada Gubernur melalui Inspektorat sebagai wujud kepatuhan KPID Sulbar dalam menjalankan Pasal 29 (dua puluh sembilan) Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, dan Pasal 31 (tiga puluh satu) Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang menyatakan Hibah berupa uang dan barang atau jasa dengan nilai di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) wajib diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan selesai, kecuali telah dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah. dan kemudian disampaikan kepada Gubernur melalui Inspektorat Daerah dengan tembusan disampaikan kepada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan serta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, beber Mu’min.

Dihari yang sama, Ketua KPID Sulbar juga menyerahkan Laporan Auditor Independen Akuntan Publik dan Buku Laporan Kinerja KPID Sulbar Tahun 2023 dan 2024 kepada Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Perss Sulbar Dian Afrianty sebagai bentuk pertanggung jawaban mengingat anggaran dana hibah KPID melekat pada Dinas Kominfo.

Terima Audiensi Kominfo Majene,Ridwan Sarankan Pelayanan Berbasis Digital dan Terintegrasi

Mu’min menambahkan bahwa selama ini penggunaan anggaran dana hibah KPID Sulbar selalu diaudit oleh Akuntan Publik termasuk periode sebelum kami, pungkasnya.

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Perss Sulbar Dian Afrianty mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPID bersama Komisioner atas adanya penyerahan Laporan Auditor Independen yang diserahkan kepada kami Kominfo sebagai leading sektor yang mewadahi nomenklatur KPID.

KKN hampir 2000 mahasiswa, Unsulbar Jelaskan Urgensi Anggaran Rp.700 juta

Ketua KPID Mu’minsaat menyerahkan Laporan Audit Independen ADH tahun 2024 ke Kabid Komunikasi Publik Kominfopers,Dian Afriyanti(foto:repro)

Ia mengatakan memang perlu kami tahu karena biar bagaimana ini adalah anggaran negara sehingga meskipun KPID memiliki akuntan publik untuk pelaporan nantinya kami juga sampaikan kepada Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik tentang pelaksanaan penggunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada KPID Sulbar.

Pertanggung jawaban publik setiap tahun seperti ini kami harapkan diberikan kepada kami, sebab ini juga sebagai pertanggung jawaban kami kepada Inspektorat karena Inspektorat dalam hal ini selaku APIP yang memeriksa kami selaku PPTK karena dana hibah KPID itu ada di Dinas Kominfo selaku pengguna anggarannya, ujarnya.

Laporan akuntan publik ini kan baru 2 tahun kami terima, tahun lalu juga diserahkan, tahun ini juga diserahkan, dan alhamdulillah dari pihak KPID sebagai mitra kami sudah bisa bersinergi terkait pelaksanaan penggunaan anggaran ini.

Walau kita tahu KPID sebagai lembaga independen, tapi bagaimanapun arus khas dari dana hibah KPID itu sendiri yang sudah tertuang di dalam akutan publik nantinya kami juga akan sampaikan kepada pihak inspektorat. karena yang eksekutor sama pelaksana kegiatan kan ada di KPID, kami di Kominfo semata-mata hanya tempat transfer saja, ucapnya.

Terkait Buku Laporan Kinerja 2023 -2024 yang diserahkan oleh Ketua KPID dan Komisioner kami berterima kasih atas penyerahan laporan kinerja ini dan kami sangat apresiasi karena bagaimanapun KPID adalah salah satu lembaga mitra Kominfo dalam rangka membantu dalam melakukan pengawasan terhadap siaran televisi dan radio.

Begitu juga KPID telah membantu kami dalam rangka sosialisasi terhadap beberapa regulasi yang mungkin tidak sempat kami sampaikan ke pihak sekolah atau pihak-pihak yang menjadi leading sektor sosialisasi yang dilakukan oleh KPID, urai Dian.

Intinya kami sangat support dan apresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh KPID itu sendiri dalam rangka membantu kami dalam mensosialisasikan program pemerintah daerah di Sulawesi Barat, tutupnya.

× Advertisement
× Advertisement