BANNIQ.Id. Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju melaksanakan kegiatan pemusnahkan 126 lembar surat suara Pilkada serentak tahun 2024. Kelebihan susu pilgub 26di halaman kantor KPU Mamuju, Selasa, 26 November 2024, dipimpin langsung Ketua KPU Mamuju Indo Upe, didampingi Kordiv Sosdiklih, Parmas dan SDM Ibnu Imattotori, Kordiv Teknis Penyelenggaraan, Sudirman Samual, Kordiv Rendata, Hasdarisdan Kordiv Hukum Asri Hamid disaksikan unsur Forkoimda Mamuju, Kapolres KOmbes Pol Iskandar, Dandim 1418 Mamuju, dan Kabinda Romi Setiawan.
Indo Upe mengatakan, kegiatan pemusnahan surat suara tersebut berdasarkan keputusan KPU Nomor 1519 tahun 2024 tentang pedoman tata Kelola logistik Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati, Walikota/ wakil Walikota pemusnahan surat suara dilakukan satu hari sebelum hari H pemungutan suara.
126 lembar surat suara yang dimusnahkan KPU Mamuju antara lain; 31 lembar untuk
surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 69 lembar surat suara
rusak untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan 26 lembar kelebihan surat suara
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Ditambahakn, untuk Surat Suara Pemilihan Bupati dan wakil bupati Mamuju tidak ada pemusnahan karena tidak ada kelebihan bahkan kata Indo Upe mereka sempat kekurangan surat suara 119 Lembar.
“Untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati terkait dengan kelebihan itu
tidak ada pemusnahan kelebihan karena memang pada dasarnya kami kemarin
kekurangan. Kekurangannya pada awalnya sebenarnya 119 lembar, tapi kita sudah
ajukan. Dan itu sudah terpenuhi,” kata Indo Upe.
Adapun bentuk surat suara rusak yang dimusnahkan masih kata Indo Upe karena sobek dan kertas suara yang banyak kecipratan tinta.I***