HUKUM DAN KRIMINAL

Novel Karya Adi Arwan Alimin’Daeng Rioso Prahara Bumi Balanipa’ Diduga Dibajak oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah

Kolase foto sampul novel Daeng Rioso Prahara bumi balanipa karya Adi Arwan Alimin asli dan bajakan(foto;repro)

BANNIQ.Id. Sulbar. Karya cipta ini telah dicetak dan didistribusikan tanpa izin dari Adi Arwan Alimin sebagai penulis, maupun Gerbang Visual selaku penerbit resmi. Pemilik Hak Cipta menemukan dugaan pembajakan karya cipta ini akhir tahun 2023.

Novel epos Daeng Rioso: Prahara Bumi Balanipa telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor Pencatatan: 000598135.

Oknum ASN Diduga Gasak Puluhan Unit AC di Kantor Bupati Polman, Sekda Minta Polisi Mengusut Tuntas

Sebagai langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai, kami telah mengirimkan tiga kali somasi kepada pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat. Somasi I, II, dan III telah dikirimkan pada [25 Maret 2024 Somasi I], [6 Mei 2024 Somasi II], dan [26 Juni 2024 Somasi III] berturut-turut.

Sayangnya, hingga saat ini kami belum menerima respons yang berarti dari pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat. Hal yang sangat kami sesalkan, mengingat pentingnya penghargaan terhadap hak cipta dan hak kekayaan intelektual.

Polresta Mamuju Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Tindakan pembajakan ini tidak hanya merugikan penulis dan penerbit secara materiil dan immaterial, tetapi juga merusak industri perbukuan secara keseluruhan. Bila dugaan pelanggaran ini dibiarkan, akan mengancam masa depan generasi penulis di Sulawesi Barat.

Kami mengimbau pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat untuk segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini. Kami tetap berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolresta Mamuju Ultimatum Aktivitas Tambang Ilegal di Kalumpang, Merusak Ekosistim dan Mencemari Lingkungan

Apabila dalam waktu dekat tidak ada respons yang memadai dari pihak terkait, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut demi melindungi hak-hak kami.

Dikonfirmasi terpisah, Kadis Perpustakaan dan Arsip daerah, Drs.H.Haeruddin Anas menjelaskan untuk permasalahan tersebut yang memberi informasi adalah pejabat kadis lama.

” Untuk masalah itu bisa ditanyakan sama kadis sebelumnya yang sekarang staf Ahli, karna itu terjadi di eranya, dan saya hanya lakukan beberapa kali mediasi tapi tidak ada langkah kongkritnya, dan sudah saya lapor ke Pak Gubernur masalah tersebut,”tandasnya.I***

× Advertisement
× Advertisement