BANNIQ.Id. Mamuju. Penanganan kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau, Kabupaten Mamuju, kembali menjadi sorotan.
Setelah penyidik Polresta Mamuju menetapkan empat orang sebagai tersangka, muncul pertanyaan mengenai status seorang anggota DPRD Toraja Utara berinisial AL yang diketahui berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung, namun hingga kini masih berstatus saksi,Sebagaimana disampaikan Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdiyan Indra Fahmi saat kegiatan konfres tersebut bahwa Oknum anggota DPRD Torut masih diperiksa sebagai saksi.
Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, meminta Polresta Mamuju memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum yang digunakan sehingga AL belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Anggota DPRD Toraja Utara berinisial AL disebut berada di lokasi saat penggerebekan. Namun hingga saat ini masih berstatus saksi, sementara pihak lain telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini perlu dijelaskan secara transparan kepada publik,” kata Wardian dalam keterangan pers, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan tidak membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.
Wardian menegaskan, penetapan tersangka memang harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Namun, aparat penegak hukum juga dituntut menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum dalam setiap proses penyidikan.
Selain itu, PERMAHI Mamuju meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Jangan hanya mengejar pekerja di lapangan. Usut juga siapa pemodalnya, siapa pengendalinya, siapa pemilik alat berat, dan siapa yang menikmati hasil dari aktivitas pertambangan ilegal itu,” ujar Wardian.
PERMAHI Mamuju menilai dugaan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang harus diusut secara menyeluruh hingga aktor intelektual maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Kami mendesak Kapolresta Mamuju agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, tidak melindungi siapa pun, serta memastikan jabatan bukan menjadi tameng untuk menghindari proses hukum,” tegas Wardian.











