• HUKUM DAN KRIMINAL
  • Pelaku Penyiram air keras ke Istri di Desa Babana, Akhirnya Dibekuk Polisi

Pelaku Penyiram air keras ke Istri di Desa Babana, Akhirnya Dibekuk Polisi

Facebook
WhatsApp
Twitter
Anggota Satreskrim Polres Mateng setelah mengamankan pelaku penyiram Air Keras ke mantan istri di desa Babana Kec.Budong-budong Mateng (foto: repro)

BANNIQ.Id. Mateng — Kepolisian Resor Mamuju Tengah bergerak cepat menangkap AE (27), pelaku Kekerasan terhadap perempuan yang melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Penangkapan AE dilakukan pada hari ini, Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 19.55 WITA di Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

Penangkapan ini bermula dari laporan keluarga korban yang diterima oleh Polres Mateng.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim segera melakukan pengejaran. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berencana melarikan diri ke Kota Palu. Dengan koordinasi yang baik antara Polres Mamuju Tengah dan Polsek Karossa, kendaraan yang digunakan oleh pelaku berhasil dicegat dan AE ditangkap.

Diketahui kasus ini bermula dari insiden penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku di Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Mateng. Pelaku AE menyiram istrinya dengan air keras jenis Asam Sulfat, yang menyebabkan luka serius pada sebagian wajah dan tubuh korban.

Kasat Reskrim IPTU Fredy mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan air keras tersebut melalui pemesanan online dan aksinya telah direncanakan sebelumnya akibat adanya permasalahan antara pelaku dan korban.

“Saat ini, pelaku AE telah diamankan di Mapolres Mateng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Fredy.

Polres Mateng menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memastikan bahwa setiap pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Baca Juga >>  Sebanyak 152 Napi di Rutan Kelas II B Mamuju Menunggu SK Pemberian Remisi Lebaran

Informasi Lainnya

error: