ADVERTORIAL

Pemprov Sulbar Segera Bayarkan THR ASN

Sekprov Sulbar, Dr.Muh Idris (photo:Ist)

BANNIQ.Id.Sulbar. Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulbar akan segera dibayarkan sesuai Peraturan Pemerintah yang menjadi rujukan.

” Sesuai PP kita akan bayarkan THR bagi ASN H min 10, dengan besaran satu bulan gaji,” terang Sekprov Sulbar Muh.Idris DP, Rabu(20/4).

Khatib Shalat Idul Adha di Tande, KH.Wahyun : Pengorbanan Keluarga Nabi Ibrahim Jadi Inspirasi

Kemudian untuk TPP dan Gaji ke 13 lanjut Idris, akan dibayarkan pada bulan Juni, sesuai juknis pemerintah pusat.

Yang belum ada aturan pelaksanaannya sambung Idris, tentang gaji dan tunjangan gaji PPPK.

Maknai Hakikat Idul Adha, DPP Partai Golkar Berbagi Sapi Kurban untuk Masyarakat Sulbar

” Kalau untuk PPPK kita masih menunggu Peraturan Pemerintahnya sebagai rujukan,” pungkas Idris.|asdar

Stok Pangan Aman, Bulog Mamuju Pastikan Beras dan Minyak Cukup Hingga Setahun Ke Depan
× Advertisement
× Advertisement