ADVERTORIAL

Pemprov Sulbar Segera Bayarkan THR ASN

Sekprov Sulbar, Dr.Muh Idris (photo:Ist)

BANNIQ.Id.Sulbar. Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulbar akan segera dibayarkan sesuai Peraturan Pemerintah yang menjadi rujukan.

” Sesuai PP kita akan bayarkan THR bagi ASN H min 10, dengan besaran satu bulan gaji,” terang Sekprov Sulbar Muh.Idris DP, Rabu(20/4).

Kunker Spesifik ke Pasuruan Bersama Komisi IV, Agus Ambo Djiwa : Swasembada Susu Tak Cukup Tambah Sapi, Pakan dan Harga Ternak Harus Diperkuat

Kemudian untuk TPP dan Gaji ke 13 lanjut Idris, akan dibayarkan pada bulan Juni, sesuai juknis pemerintah pusat.

Yang belum ada aturan pelaksanaannya sambung Idris, tentang gaji dan tunjangan gaji PPPK.

Akhiri Etafe di Polewali, Bupati Polman Tutup Rangkaian Sandeq Silumba 2026

” Kalau untuk PPPK kita masih menunggu Peraturan Pemerintahnya sebagai rujukan,” pungkas Idris.|asdar

Mandarpreneur Fair 2026 Dorong UMKM Sulbar Naik Kelas dari Penguatan Kapasitas Hingga Akses Pasar dan Pembiayaan
× Advertisement
× Advertisement