Selasa, November 26, 2024

Pemprov Terbitkan Surat Edaran Larangan Shalat Tarwih di Masjid

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Sulbar. Guna memastikan pelaksanaan ibadah shalat Tarwiih tidak dilangsungkan di Masjid mengingat upaya pencegahan dan pemutusan matarantai penyebaran Covid 19 selama bulan Ramadhan Pemprov Sulbar mengeluarkan Surat Edaran( SE) Tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan idul Fitrih 1441 H, di Tengah Pandemi Corona Virus Desiased(Covid 19) di Provinsi Sulawesi Barat.

Sekertaris Daerah Provinsi( Sekdarop ) Sulbar Dr.Muh.Idris DP, Kamis (23/4/2020) Mengatakan SE tersebut diterbitkan untuk Dipatuhi sesuai Fatwa MUI dan Kemenag.

” Surat Edaran ini berisi larangan shalat taraweh berjamaah di Masjid, kita harus mematuhi Fatwa MUI dan Kemenag,” Ujar mantan Deputi LAN RI tersebut.

Idris memaparkan lebih jauh tentang konten yang dimuat dalam SE tersebut berisi beberapa poin antara lain; a.) Mengambil Langkah-langkah sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing tentang pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitrih 1441 H, dalam upaya mencegah dan mengurangi penyebaran Covid 19 di Provinsi Sulbar. b) memastikan bahwa umat Islam yang berada dalam pembinaan masing-masing agar: 1. menjalankan ibadah puasa selama bulan puasa sesuai ketentuan fiqih Ibadah.

2.sahur dan buka puasa dilakukan individu atau keluarga inti dengan tidak melaksanakan sahur on the Road, atau iftihar Jama’ih( buka puasa bersama).

3. Shalat taraweh dilakukan secara individual atau dilakukan oleh keluarga inti di rumah dan tidak diperkenankan dilaksanakan secara berjamaah di masjid.4.Tadarrus sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah untuk menyinari rumah dengan Tilawatil Qur’an.

5).Tidak melaksanakan buka puasa bersama baik yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintah,swasta maupun masjid dan Musallah.6).Tidak melaksanakan peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghafirkan penceramah dan massa dan jamaah besar baik lembaga pemerintah,swasta maupun Masjid dan Musallah.

Baca Juga >>   Menteri Kebudayaan Kunjungi Kantor PWI Pusat

Surat edaran tersebut masih kata Idris, mengacu pada Surat Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan Kesehatan Masyarakat terhadap Covid 19. juga Surat Keputudan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan Bencana Non Alam penyebaran Covid 19 sebagai Bencana Nasional. Kemudian Surat Edaran Menag Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitrih 1441 H. Serta Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi Covid 19, Perlu mengatur Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul fitrih 1441 H.|smd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: