- Advertisement -
BANNIQ.Id.Jakarta. Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Melalui Siaran Pers,Kapuspenkum Kejagung,Leonard Eben Ezer Simanjutak,SH;MH menerangkan terkait kelima orang saksi yang diperiksa antara lain:
- JS selaku Analyst pada Divisi Analisa Resiko Bisnis tahun 2014, diperikMelalu sa terkait pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;
- YT selaku Kepala Divisi Pembiayaan Bisnis II periode 2011-2016, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;
- BR selaku Komisaris PT. Jasa Mulya Indonesia, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit pada debitur LPEI;
- SSL selaku Pemegang Saham PT. Jasa Mulya Indonesia, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit pada debitur LPEI;
- S selaku Direktur Utama PT. Mulia Walet Indonesia, PT. Jasa Mulia Walet, PT. Borneo Walet Indonesia, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit pada debitur LPEI;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3/asd