Senin, November 25, 2024

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kakanwil BPN dan Kakanwil Kemenag Sulbar Teken MOU

- Advertisement -
Kakanwil BPN Sulbar Ir.Herjon M.C Panggabean dan Kakanwil Kemenag Sulbar,Dr.Muflih B.Fattah,MM usai penandatanganan MOU(photo:humas-Bpn)

BANNIQ.Id. Sulbar. Usai melantik pejabat eselon III Lingkup Kanwil BPN Sulbar, Hari ini Senin (2/11/2020) Kakanwil BPN Sulbar Ih.Herjon M.C Panggabean,M.Si. Melakukan penandatangan Nota Kesepahaman antara dengan KaKanwil Kementrian Agama, DR. H.M Muflih, B Fattah, MM.

MOU tersebut sebagai upaya untuk percepatan pensertifikatan tanah wakaf yang ada diseluruh wilayah Provinsi Sulbar.

” Tujuan pensertifikatan tanah wakaf ini adalah dalam rangka mendaftarkan seluruh bidang tanah yang ada di provinsi Sulbar dan untuk ketertiban administrasi barang milik negara,” Ucap Herjon Panggabean.

Dengan adanya Nota Kesepahaman ini imbuh Herjon, secara langsung Kakanwil ATR/BPN Sulbar bersama dengan Kakanwil Kementerian Agama menegaskan dukungan pelaksanaan program untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Sulawesi Barat.|Asdar.

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: