HUKUM DAN KRIMINAL
Beranda » Polres Pasangkayu Rilis dan Musnahkan BB Hasil Operasi KRYD

Polres Pasangkayu Rilis dan Musnahkan BB Hasil Operasi KRYD

Polres Pasangkayu bersama Forkopimda saat menyampaikan Rilis hasil Operasi KRYD(photo:HR)

BANNIQ.Id, Pasangkayu— Jelang Idul Fitri 1444 H tahun 2023, Polres Pasangkayu laksanakan kegiatan press release pemusnahan hasil barang bukti (BB) operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi jelang operasi ketupat marano 2023 di Mapolres Pasangkayu, jl Ir Soekarno Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, Senin (17/04).

Seorang Mahasiswa Diduga Dikeroyok di Sekertariat Vendetta, Polresta Mamuju Lakukan Pendalaman Kasus

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasangkayu Herny Agus, Dandim 1427 Pasangkayu Letkol Inf Rachmat Yunus, Kajari Pasangkayu dan Kepala Pengadilan negeri Pasangkayu.

Dalam press release AKBP Candra Kurnia Setiawan mengatakan, pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan bertujuan untuk menciptakan kondisi aman dan kondusif jelang perayaan hari raya idul Fitri 1444 H tahun 2023.

Tanggapi Kasus yang Menjerat Kades Bambu, Ketua Apdesi Sulbar : Tidak Terkait dengan Jabatannya Sebagai Pemdes

“Adapun hasil dari KRYD ditemukan berbagai barang bukti yakni, miras dengan berbagai jenis, makanan/minuman yang kadaluarsa dan petasan berbagai macam jenis,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres mengatakan untuk para pedagang/penjual untuk saat ini cuma diberikan imbauan tegas dan apabila kedepannya masih melakukan penjualan yang dilarang tersebut, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dua Mantan Wabup Diduga Terlibat Jual Beli Lahan di Majene, Polda Gelar Perkara Bulan Ini

“Untuk barang bukti, kami tetap sita untuk dimusnahkan. Dan para penjualnya kami beri peringatan keras,” tegasnya.

Lebih jauh ia menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk sinergitas antara Polri-TNI dan Pemda untuk menciptakan kondisi aman dan kondusif dimasyarakat.|***

× Advertisement
× Advertisement