BANNIQ.Id, Pasangkayu— PT MMR Gemilang Indonesia adalah perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang bergerak di bidang usaha limbah non B3 turunan kelapa sawit.
Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi atau memiliki izin.
Akan tetapi PT MMR Gemilang Indonesia sudah mulai beroperasi dan melakukan aktivitas pengelolaan cangkang.
Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 05 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, sebagaimana diatur dalam pasal 4 : untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi:
a. Persyaratan dasar perizinan berusaha, dan/atau;
b. Perizinan berusaha berbasis risiko.
Dan Pasal 5 ayat (1) persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. (2) ketentuan mengenai dasar perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 masing-masing diatur dalam peraturan perundang undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung.
Untuk diketahui kebenarannya, awak media ini mencoba melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan dan pihak-pihak dinas terkait seperti yang telah ditetapkan dalam PP No 5 Tahun 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Hendra Jayadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini PT MMR Gemilang Indonesia tidak pernah melakukan kordinasi ke perizinan Kabupaten karena itu memang bukan kewenangan daerah.
“Bila berbicara soal Penanaman Modal Asing (PMA) mereka langsung terkoneksi ke pusat. Dan perlu diketahui, saat ini untuk pengurusan izin tidak perlu lagi ke kantor, karena sudah bisa mendaftar melalui sistem Online Singel Submission Risk Based Approach (OSS RBA) secara online,” ungkap Hendra Jayadi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (06/10/2023),
Sementara itu, legal PT MMR Gemilang Indonesia yang dikenal dengan panggilan Doni, saat Banniq.Id. mengkomfirmasi via WhatsApp (WA), dan sampai berita ini tayang belum memberikan respon .|HR-***