Kabid Kesmas Dinkes Mamuju,Dewi Sindari,SKM(photo:banniq.id)
BANNIQ.Id.Mamuju. Dinas Kesehatan (Dinkes) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menyebut Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) tidak bisa melayani persalinan. Hal itu sesuai Permenkes no 4 tahun 2019 dan Permen no 47 tahun 2016.
“Demikian mengacu pada Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 47 tahun 2016,” ujar Kabid Kesmas Dinkes Mamuju Dewi Sundari kepada wartawan, belum lama ini.
Dewi mengatakan tidak bolehnya Pustu dan Puskesdes melayani persalinan sebagai upaya pemerintah dalam menekan angka kematian ibu dan anak. Sehingga kata dia, minimal pelayanan ibu yang melahirkan dilakukan di Puskesmas.
“Dalam peraturan disebutkan pelayanan kesehatan untuk ibu melahirkan minimal di Puskesmas,” terangnya.
Dia juga menjelaskan pelarangan itu karena Pustu dan Poskesdes tidak memiliki fasilitas kesehatan lengkap. Berbeda halnya dengan Puskesmas.
“(Sementara) Pustu dan Poskesdes tidak boleh karena fasilitas yang ada tidak selengkap di Puskesmas,” tuturnya.
Kendati demikian, Dewi mengaku ada pengecualian bagi Pustu hingga Poskesdes yang mendapat rekomendasi dari pemerintah.
“Kecuali Pustu dan Poskesdes yang mendapat rekomendasi pemerintah bisa melayani persalinan,” pungkasnya.|***