Selasa, Desember 3, 2024

Rancang Program Perumahan TA 2020, Satker Penyediaan Perumahan Sulbar Gelar Rakor

- Advertisement -
Kepala Satker SNVT Penyediaan Perumahan Sulbar, Yastrib Tasim Saleh,ST;M.Si, saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Rapat Singkronisasi dan kordinasi Program pusat dan daerah, di Hotel D Maleo Mamuju(photo:yst)

BANNIQ.Id.Sulbar. Guna mengsingkronkan program pembangunan dan pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman antara Provinsi dan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR), Satuan Kerja (Satker) SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sulbar, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulbar, menggelar rapat Singkronisasi dan kordinasi Program Pusat dan Daerah, Kamis(2/5/2019) di Hotel D Maleo Mamuju.

Dikatakan kepala satker SNVT Penyediaan Perumahan Sulbar, Yastrib Tasim Saleh, ST;M.Si, melalui sambutannya, Untuk menyusun program bidang perumahan dan Kawasan Permukiman antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, diperlukan keselarasan atau Singkronisasi program, agar kedua jenjang pemerintahan tersebut tidak timpang dalam menyusun program pembangunan dan pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

” Rapat ini diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi antara Pemerintah Provinsi dan Pusat, melalui Satker SNVT Penyediaan Perumahan Sulbar untuk mensingkronkan program pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, agar program yang disusun oleh keduanya selaras, tidak tumpang tindih serta memenuhi prinsif efektivitas dan Efesiensi,” Urai yastrib.

Ditambahkan ka satker yang sudah tahun kedua menjabat sebagai ka satker SNVT Sulbar ini, rakor tersebut juga membahas tentang penajaman program Tahun 2019, dan rancangan program untuk tahun anggaran 2020.

” Rapat ini juga, membahas penajaman program TA 2019 dan pengusulan program untuk tahun anggaran 2020, tahun depan kita mengusulkan pembangunan 4 unit Rumah Susun, 4 area Rumah Khusus, dan 6000 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(BSPS),” Pungkasnya.|smd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: