BANNIQ.ID Mamuju-Sekprov Sulbar, Muhammad Idris saat membuka secara resmi rapat evaluasi dan penataan akses redistribusi tanah tahun 2019 dan rencana kegiatan reforma agraria tahun 2020 Provinsi Sulbar, belum lama ini
“Reforma agraria tidak lagi menjadi tugas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, tetapi menjadi tugas kita semua antara Kementerian dan lembaga pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa,” kata Idris
Ia juga mengatakan, fenomena ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang semakin meningkat dan berpengaruh pada meningkatnya kemiskinan dan penggangguran di pedesaan.
Hal tersebut, sambung Idris, tidak terlepas dari kebijakan pertanahan yang hanya fokus pada peningkatan produktivitas yang berujung pada pertumbuhan ekonomi, sementara penataan aset produksi malah terabaikan, yang berakibat masyarakat marjinal semakin terabaikan dan kehilangan akses terhadap tanah.
“Pada hakekatnya, tujuan dilaksanakannya reformasi agraria adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, reforma agraria tidaK hanya dipahami sebagai kebijakan untuk redistribusi tanah, tetapi juga sebagai proses yang lebih luas seperti akses ke sumber daya alam, keuangan/modal, teknologi, pasar barang dan tenaga kerja.
Masih kata Sekprov Sulbar, reforma agraria memainkankan peran penting dalam perang melawan kemiskinan pedesaan, pemerataan penguasaan tanah di pedesaan sebagai hasil dari reforma agrariaakan menghasilkan peningkatan kesejahteraan warga desa yang pada umumnya petani gurem atau buruh.
Nafas baru pelaksanaan reforma agraria di Indonesia saat ini masuk dalam dokumen yang disusun oleh Kantor Staf Presiden (KSP) penyusunan Strategi Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria 2016-2019, dokumen ini harus menjadi rujukan semua pihak untuk menyiapkan landasan hukum untuk pelaksanaan Reforma agraria, yang terdiri dari 6 (enam) program prioritas, yakni, enguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agrarian, penataan penguasaan dan pemilikan tanah objek reforma agraria, kepastian hukum dan legalisasi hak atas tanah objek reforma agraria, pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi atas tanah objek reforma agraria, pengalokasian sumber daya hutan untuk dikelola oleh masyarakat serta, kelembagaan pelaksana reforma agraria Pusat dan Daerah.
“Kita optimis bisa mencapai ini, kalau kita memulai dari intervensi dan sekaligus perhatian penuh kita terhadap kemungkinan tumpang tindih dari kepemilikan lahan, danjadikan pertemuan ini tidak hanya sebagai evaluasi rutin apa yang kita kerjakan, tetapi juga harus lebih perspektif kedepan, ” tandasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa kepala OPD lingkup pemerintah Provinsi Sulbar, seluruh kepala Kanwil BPN kabupaten se- Sulbar, dengan total peserta berjumlah dua ratus orang.|smd.advedrt