Kamis, Desember 5, 2024

Regulasi dan Pemahaman yang Rendah Terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999, Menjadi Penghambat Kebebasan Pers

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Jakarta.Kebebasan Pers sebagai prasyarat sebuah negara demokrasi, harus didukung oleh semua pihak bukan saja oleh para parktisi Pers itu sendiri tetapi Pemerintah juga selaku Fasilitator dan Regulator harus turut mendukungan Kebebasan Pers di Indonesia.Untuk maksud tersebut Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Melalui Direktorat PolitikĀ  Dan Komunikasi menggelar kegiatan Webinar dengan Tema Reviw Hambatan-hambatan Pers di Wilayah Sulawesi, Rabu 2 September 2020.

Gambaran Umum Webinar disampaikan oleh Wariki Sutikno( Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas) Dimoderatori Dewi Sri Sotijaningsih, Co Moderator Bekti Nugroho, dengan Pemateri Airif Sulkifli(Anggota Dewan Pers)Ā  Upi Asmaradana,Pimred Kabar Makassar .com,Ā  Stefan Obaja Voges(Dosen Unstrat Menado), Kadis Kominfo Sulteng, dan Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo, diikuti oleh puluhan Praktisi media dan Pemred Media se Sulawesi.

Wariki Sutikno saat membuka Webinar mengatakan, Sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan Pers di Indonesia pihak Bappenas membutuhkan informasi terkait kondisi dan situasi para jurnalis yang ada di daerah termasuk di region Sulawesi. Kegitan Serupa juga telah dilaksanan untuk Wilayah Maluku dan Papua, tujuan untuk menghimpun informasi terkait hambatan-hambatan Kebebasan Pers yang ada di daerah.

Menyadari pentingnya Kebebasan Pers dalam tatanan negara demokrasi, maka penting dipahami bahwa Kebebasan PersĀ  sebagai suatu hak masyarakat yang dipinjamkan ke Media dan Jurnalis.

” Kebebasan Pers adalah hak masyarakat yang dipinjamkan ke Media dan Jurnalis,” Ujar Pimred Kabar Makassar.com,Upi Asmaradana, sebagai salah satu pemateri Webinar.

Kebebasan Pers juga kata Upi, berperan dalam mencegah penyalah gunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi,nepotisme serta fungsi Mengontrol kekuasaan menjadi faktor penting yang paling dibutuhkan.

Implementasi Kebebasan Pers saat ini sambung Upi, mengalami beberapa hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya. Upi membagi hambatan tersebut dalam dua kategori yakni aspek Eksternal dan Internal.
” Faktor eksternal hambatan kebebasan Pers meliputi Regulasi, Kriminalisasi Pers salah satunya UU ITE yang menjerat para Jurnalis,.banyak yang mengabaikan sengketa Pers,” Imbuhnya.

Upi menyebut beberapa kasus yang dialami oleh wartawan yang dijerat dengan UU ITE diantaranya, kasus Ananta di Banjarmasin, Muhammad Sadly di Buton dan Muhammad Asrul di Palopo Sulsel.

Sedang untuk penghambat Kebebasan Pers secara Internal kata Upi, meliputi kondisi ekonomi saat ini terkait pandemi, krisis ekonomi akan berimbas pada semua aspek. Selanjutnya kurangnya media dan jurnalis yang tidak memahami dan menjalankan kode etik jurnalistik. Dan yang terakhir konglomerasi media, Kepemilikan yang bertumpu pada segelintir orang dan modal dan kemudian  dimiliki Parpol akan berimbas pada independensi Newsroom.

Problematika terhadapĀ  Kebebasan Pers di Indonesia juga diurai oleh Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli. Kata Arif terdapat beberapa problem- Problem kebebasan Pers di Indonesia. Problem tersebut menurut Arif antara lain; Pemahaman yang belum merata tentang pentingnya Kebebasan Pers, Kepatuhan pada aturan yang masih rendah tentang perlindungan terhadap kerja jurnalis, Suka mendua terhadap Pers, berita baik Pers disayang, berita buruk Pers melayang, dan yang terakhir kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik yah belum merata.|asdar

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: