BANNIQ.Id. Mamuju – Pembangunan gedung Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju telah selesai dan telah ditempati Berkantor setelah Sebelumnya dilakukan rehab dengan anggaran sebesar Rp. 1.5 Miliar yang dilaksanakan oleh CV. Andika Karya.
Meskipun bangunan tersebut telah selesai namun masih menyisakan masalah karena upah puluhan pekerja belum dibayarkan , dan pihak Pelaksana CV. Andika Karya tidak ada kabar usai pekerjaan selesai september 2024 lalu.
Kepala Tukang, Sidik mengatakan , proyek yang dikerja dengan upah kerja senilai Rp 23 juta dan telah dipanjar Rp 5 juta. Namun, masih tersisa 18 juta dan dijanjikan akan dibayarkan setelah pekerjaan tersebut selesai, namun kenyataannya, pekerjaan selesai belum terbayarkan.
“Sampai hari ini belum terbayarkan upah kerjanya selain panjar Rp 5 juta di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamuju sejak september 2024 lalu hingga saat ini,” kata Sidik pada Banniq.Id Jumat (31/1/2025).
Sidik menambahkan, dirinya telah kehilangan barang berharga miliknya dijual untuk menutupi gaji dari anggota pekerjanya sebanyak enam orang tersebut. Pihaknya juga telah berkali kali melakukan penagihan pihak yang ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk membayarnya sebagai tanggung jawab pekerjaannya, namun belum ada kejelasan.
”Sudah berkali-kali kami tagih kepada yang diberi tanggung jawab sebagai pengawas bahkan, sejak selesai pekerjaan dengan sesuai kesepakatan, sudah dijanji berkali-kalai, katanya tunggu pencairan, Lagipula saya juga ditagih sama
pekerja lain, jika tidak ada solusi, kami akan lapor APH ,karena merasa tertipu,” terang Sidik.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju mengungkapkan, BPN tidak ada lagi urusan kepada para pekerja proyek tersebut. Pasalnya, yang bertanggung jawab adalah Pelaksana proyek yakni CV. Andika Karya.
“Sesuai kontrak anggaran proyek sudah dikelola oleh Pelaksana CV. Andika Sebesar Rp 1.5 Miliar. Tapi tidak semua diserahkan karena ada denda akibat keterlambatan pekerjaan. Kantor BPN telah menyelesaikan kewajibannya kepada Perusahaan, Sisa perusahaan harus menyelesaiakan kewajibannya kepada pekerja,” jelas Nuraeni.
Nuraini menambahkan Terkait gaji Pekerja yang tidak dibayarkan Pihak Perusahaan BPN tidak ada sangkut pautnya karena yang melakukan kontrak adalah pihak perusahaan./ham/***