
Salah satu Kurus Shabu yang diamankan Polres Pasangkayu(photo:repro)
BANNIQ.Id, Pasangkayu— Dua orang pemuda kurir sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu.
Kedua pelaku tertangkap oleh Opsnal Sat Narkoba di Lingkungan Sikente Kelurahan Bambalamotu, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Kamis sore (23/06).
Pelaku tertangkap saat hendak mengantar Sabu kepada seseorang di Wilayah Kabupaten Pasangkayu dengan mengendarai sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S.Tr.K saat dikonfirmasi pada Kamis malam membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kami telah menangkap 2 orang lelaki dengan inisial K (20) dan U (25), dimana keduanya adalah warga Surumana Kabupaten Donggala yang hendak mengantar barang terlarang yang diduga Narkotika jenis sabu,” terang Gusti.

Lanjut Gusti, dari tangan pelaku berhasil diamankan 2 sachet/paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 Gram. Selain itu disita juga barang bukti lain berupa, 1 (satu) pembungkus rokok potenza bold warna hitam, 1 (satu) lembar tissu Warna putih, 1 (Satu) Unit Sepeda motor mio M3 yamaha warna hitam.
“Kini kedua pelaku diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu untuk pendalaman lebih lanjut,” pungkas Gusti.