PASANGKAYU
Beranda » Tekan Angka Stunting, Kadinkes dan PA Negeri Agama Pasangkayu Teken MOU

Tekan Angka Stunting, Kadinkes dan PA Negeri Agama Pasangkayu Teken MOU

BANNIQ.Id.Pasangkayu, — Demi menekan angka Stunting di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, Kepala Dinas Kesehatan (Ka Dinkes) Pasangkayu, Samhari, menandatangani Momerendum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama (PA) Negeri Pasangkayu, Jumat (03/06-2022).

Saat diwawancarai, Samhari membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah bersepakat membangun kerjasama dengan PA Negeri Pasangkayu dengan penanganan perkawinan Dini.

Menuju Ruang Publik Sehat dan Produktif, Pemkab Pasangkayu Matangkan Program Car Free Day

“Melalui MoU ini akan di atur pananganan perkawinan Dini yang akan menguatkan putusan pengadilan, layak tidaknya seorang perempuan melakukan pernikahan ditinjau dari segi kesehatan terutama wanita di bawah umur”, ungkapnya.

Melalui MoU ini, Samhari juga mengungkapkan harapan terbesarnya agar kedepannya angka stunting di Sulawesi Barat khususnya di Kabupaten Pasangkayu dapat di tekan dan terus menurun.

Tanam 20 Ribu Bibit Mangrove pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Pasangkayu Apresiasi PT Unggul Widya Teknologi Lestari

“Semoga dengan adanya MoU ini, dapat menekan pernikahan usia Dini yang di isyaratkan undang-undang (UU) sehingga angka stunting di Kabupaten Pasangkayu dapat ditekan dan terus menurun”, harapnya. Laporan : E Syam Editor : A.Samad

Pengendara Keluhkan Cangkan Sawit yang Berhamburan di Jalan Milik PT MMR Gemilang
× Advertisement
× Advertisement