BANNIQ.Id. Mamasa. Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Mamasa tahun anggaran 2021, pada Selasa 30 April 2024 telah menetapkan vonis terhadap dua terdakwa yakni Awaluddin dan Daniel B.
Dalam Amar Putusan Majelis Hakim menyatakan: Terdakwa 1. AWALUDIN dan Terdakwa 2. DANIEL B. terbukti secara sah dan meyakinkan “secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1. Awaluddin dan Terdakwa 2. Daniel B. dengan pidana penjara selama 1(satu) dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan; Pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan jika tidak dibayarkan maka para terdakwa dikenakan subsidair 1 (satu) bulan kurungan; dan Menyatakan barang bukti sebagaimana dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Untuk seluruhnya dikembalikan kepada Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Mamasa.
Uang Penganti sejumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 503.089.000,00 (lima ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) di kembalikan ke kas negara. Selain itu dalam putusannya majelis hakim membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Dalam Pembacaan Putusan tersebut hadir para terdakwa yaitu Terdakwa 1. Awaluddin dan Terdakwa 2. Daniel B. dan Penasehat Hukum para Terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa.
 Dan Terhadap Putusan yang telah dibacakan Tersebut, Terdakwa Menerima. Sebelumnya pada tanggal 25 Maret 2024 telah dibacakan tuntutan Surat Tuntutan jaksa Penuntut Umum yang dalam amar Tuntutan menyatakan: Menyatakan Terdakwa Awaluddin dan Daniel B secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidiair yaitu, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Setelah mendengarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju, Kajari Mamasa Musa SH., MH. manyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak khususnya media yang telah mengawal jalannya proses mulai dari Penyelidikan sampai dengan Putusan Hari ini” dan juga apresiasi kepada jajaran Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa yang sudahmembuktikan kesalahan Para Terdakwa melalui Proses Sidang Pengadilan saat ini.|***