Kamis, Desember 5, 2024

Terkait Adanya Jumlah Rp.91 M yang Disebut Anggota Banggar Mulanya Tak Masuk di RAPBD Sulbar, Begini Penjelasan Sekprov

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Sulbar. Rapat Banggar DPRD Sulbar dengan Tim TAPD, Rabu(6/11/2019) yang sempat ditunda, dan meminta Kehadiran Sekprov Sulbar,Dr.Muh.Idris DP untuk menjelaskan adanya Jumlah Rp.91 M yang mulanya tidak dicantumkan di RAPBD Sulbar 2020.

Atas pertanyaan tersebut, Sekprov Dr.Muh.Idris DP menjelaskan di hadapan anggota Banggar setelah rapat kembali dilanjutkan sekira pukul 15.00 WITA.

Perihal jumlah dana tersebut kata Mantan Deputi LAN RI itu, mulanya memang tidak masuk karena dana tersebut adalah dana transfer dari pusat yang merupakan anggaran DAK untuk program Fisik dan Non Fisik di Sulbar.

” Ok kami koreksi yah kawan-kawan memang awalnya tidak tercantum karena dana itu adalah dana transfer dari pusat,kita juga tidak tau kalau dana tersebut sudah masuk, dan dana tersebut adalah anggaran DAK fisik dan non fisik, kemudian mengenai perbedaan persepsi ini sudah klir dengan Banggar setelah kita duduk bersama, baik aspek pendapatan dan Belanja dan teman-teman di Banggar sepakat untuk melanjutkan pembahasan RAPBD Sulbar,” Beber Idris.

Dia menambahkan, beberapa item program yang akan dibiayai oleh Anggaran yang 91 Miliar tersebut merupakan Program usulan Pemprov ke beberapa kementerian, mengingat APBD Sulbar yang tidak mampu membiayai seperti pembangunan kantor Perpustakaan Arsip yang berkelas di Sulbar, ternyata direspon.

” Anggaran 91 Miliar tersebut merupakan usulan program kita ke beberapa kementerian mengingat APBD kita yang tak mampu membiayai pembangunan yang kita usulkan tersebut,misalnya pembangunan Kantor Perpustakaan dan arsip yang berkelas di Sulbar, kita usulkan dan direspon dengan Anggaran sekira Rp.15 M, ” Timpalnya.

Dengan selesainya rapat Banggar,masih kata Idris semua mis persepsi sebelumnya sudah tidak ada lagi, dan angggaran tersebut sudah masuk di Postur RAPBD Sulbar 2020, dan dirinya berharap pembahasan RAPBD segera berlanjut dan bisa ditetapkan sebelum batas waktu 30 November.

” Harapan kita lebih awal dari tanggal 30 November ,segera ditetapkan, kita juga butuh dukungan dari kawan- kawan Pers agar RAPBD kita bisa segera ditetapkan, tidak boleh ada kerugian didalamnya , karena bukan hanya Pemprov dan DPRD sulbar yang dirugikan tetapi seluruh masyarakat Sulbar dirugikan bila ditetapkan dengan Pergub,” Pungkas Ketua IKA Alumni Unhas Wilayah Sulbar ini.|asdar

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: