Jumat, Oktober 4, 2024

Terkait Kandungan Logam Tanah Jarang di Mamuju, Pj Gubernur Sebut Sudah Koordinasi dengan Kementerian ESDM untuk Rencana Pengelolaannya

- Advertisement -

Logam Tanah Jarang (LTJ)(foto:Int)

BANNIQ.Id. Mamuju. Logam Tanah Jarang (LTJ) atau unsur logam langka merupakan kumpulan 17 unsur kimia pada tebel periodik, terutama 15 lantanida ditambah skadium dan itrium. Meskipun disebut logam langka, namun logam ini cukup melimpah jumlahnya di kerak bumi. Dan salah wilayah yang memiliki kandungan Logam ini adalah kabupaten Mamuju.

Hal tersebut diketahui saat Badan Geologi Kementeria ESDM mengusulkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan wilayah penambangan yang diusulkan adalah Kabupaten mamuju Sulbar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid memaparkan wilayah yang diusulkan sebagai wilayah pertambangan untuk LTJ berlokasi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

“Kami telah merekomendasikan usulan wilayah izin usaha pertambangan logam tanah jarang yang pertama kali diusulkan di Indonesia yaitu di daerah Mamuju,” kata Wafid dalam Konferensi Pers, dikutip dari CNBC Indonesia Jumat (19/1/2024).

Merespon berita menggembirakan ini, Pj Gubernur Sulbar, Prof.Dr.Zudan Arifahkrulloh mengaku sudah mendapatkan informasi terkait Potensi LTJ di Mamuju dari kementerian ESDM dan Badan Indormasi Geospasial.

” Benar kami sudah mendapat informasi dari Kementerian ESDM dan Badan Informasi Geopasial yang melakukan pemetaan potensi tersebut, dari Jakarta juga sudah meminta untuk mengelola secara hati-hati karena ini sumber daya yang sangat bagus,” Jelas Prof.Zudan Usai Mengikuti Pengukuhan BPW KKLR Provinsi Sulbar, Sabtu(20/1/24)

Terpisah, Sekertaris Partai Nasdem DPRD Sulbar Hatta Kainang, SH berharap dengan ditetapkannya Mamuju sebagai lokasi WIUP LTJ akan dapat mendorong peningkatan ekonomi dan Keejahteraan Masyarakat Sulbar.

” Yang pasti kita masyarakat mamuju sulbar bersyukur kekayaaan alam bisa tergarap dan berharap ekonomi dan kesejahteraan masyarkat sulbar dapat meningkat dengan adanya tambang logam tanah jarang ini,” Jelas Hatta Kainang, Sabtu(20/1/24).

Baca Juga >>   Pemkab Mateng Terima 225 P3K TA 2024, Seleksi Segera Dilaksanakan

Ditambahkan, untuk resiko sosial dengan penambangan itu nantinya sambung Hatta, harus minimal pemberdayaan masyarakat lokal harus maksimal ,lahan pertanian atau perkebunan yang terkena areal WIUP harus di kompensasi atau di ganti rugi ketika tidak masuk kawasan hutan harus maksimal dan berkeadilan.

“Pemerintah provinsi Sulawesi barat dan Pemkab Mamuju harus bersiap dengan skema atau pola pasca adanya proses lelang Wilayah izin usah pertambangan,” Pungkas Hatta.I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: