Selasa, Januari 21, 2025

Terkait Pandangan Berbeda Eksekutif dan Legislatif tentang Time Line Ranperda, Direktur Perencanaan Anggaran Kemendagri Beri Penjelasan

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Sulbar. Pandangan berbeda tentang time line pengajuan Ranperda APBD Sulbar antara Pemprov dengan Anngota DPRD Sulbar, Pemprov Melalui Sekprov,Dr.Muh.Idris DP, mengatakan Bahwa Ranperda APBD telah diserahkan ke DPRD sejak tanggal 18 September 2019, sementara Pihak DPRD Sulbar,Melalui Anggota Banggar,Hatta Kainang,SH menganggap Dokumen Ranperda APBD Sulbar baru diserahkan pada tanggal 28 Oktober 2019.

Terkait time Line pengajuan Ranperda APBD yang didalamnya terdapat dokumen KUA PPAS, dijelaskan Direktur Perencanaan Anggaran Kemendagri,Arsan Latief. Arsan,Via Telfon,Sabtu(2/11/2019) menjelaskan bahwa sesuai pasal 90 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, menegaskan bahwa kewajiban Kepala Daerah mengajukan Usulan KUA PPAS ke DPRD pada Minggu kedua bulan Juli.

” Bila tepat Kepala daerahnya mengajukan Rancangan KUA PPAS,sebagaimana dimaksud pada pasal 90, maka PP 12 memberi waktu kepada DPRD untuk membahas dan menyetujui Rancangan dimaksud selama 4 Minggu, itu yang normalnya ” Urainya.

Kemudian lanjut Arsan, bila Yang dimaksud pada pasal 90 tidak tepat dilakukan oleh Kepala daerah, atau kepala daerah tidak mengajukan tepat pada Minggu kedua Juli maka, Hak DPRD untuk membahas dan menyetujui Rancangan KUA dan PPAS paling lama enam Minggu, sejak diserahkannya dokumen KUA PPAS dimaksud.

” Bila melebihi enam Minggu kata pasal 91, Kepala Daerah diberikan kesempatan untuk mengajukan Ranperda ke DPRD berdasarkan Rancangan KUA PPAS ,” Timpalnya.

Jadi bila Pemprov Sulbar penyerahan dokumennya melewati Minggu kedua Juli tersebut sebut Arsan maka posisi pembahasan dan persetujuan KUA dan PPAS nya berada di waktu enam Minggu itu.

Dan saat ini prosesnya sudah berada pada pembahasan RAPBD, tinggal DPRD yang punya hak apakah akan digunakan waktu selama enam Minggu itu atau melakukan percepatan pembahasan.

” Sekarang sudah menjadi kewenangan DPRD apakah mereka akan menggunakan waktu enam Minggu tersebut, ataukah mempercepat proses pembahasan, karena ini sudah wilayah DPRD tapi yang jelas ada batasan waktu penetapan yakni Paling lambat 30 November,” Tandasnya.

Kemudian terkait masa transisi pergantian Keanggotaan DPRD yang mungkin dinilai berpengaruh terhadap proses pembahasan APBD kata Arsan, pihak Kemendagri juga telah melakukan langkah antisipasi dengan mengeluarkan surat keputusan pada tanggal 3 Agustus.

” Karena ada transisi pergantian keanggotaan DPRD lama dan baru Kemendagri sudah mengeluarkan surat keputusan melalui Sekjend yang menegaskan pimpinan sementara DPRD tugasnya termasuk menetapkan APBD. jadi tidak bisa pembahasan APBD itu terhambat karena Pergantian Keanggotaan ataupun pergantian pimpinan,” Tandasnya.

Dengan penjelasan ini masih kata Arsan, semoga semua menjadi paham karena posisi Kemendagri hanya melakukan pelurusan bila terjadi perbedaan pandangan.

” Kita ini hanya meluruskan saja, bila terjadi pandangan yang berbeda antara Eksekutif dan Legislatif di daerah kita tidak masuk dalam polemik,” Pungkasnya.|Asdar

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: